Dinastinews.com – Kalimantan Barat. Kontrol Publik vs Praduga Tak Bersalah, Pengamat Minta Dugaan Proyek PUPR Kalbar Diuji Secara Hukum, Bukan Opini!
Pontianak, 13 April 2026 – Polemik dugaan penyimpangan pada 11 proyek normalisasi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kontrol sosial masyarakat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Menurutnya, sikap kritis masyarakat terhadap jalannya pemerintahan merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi. Partisipasi aktif publik dinilai menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh penyelenggara negara.
“Sikap kritis masyarakat merupakan instrumen krusial dalam demokrasi guna mencegah abuse of power,” ujarnya.
Namun demikian, Herman mengingatkan bahwa kontrol sosial harus tetap berlandaskan pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ia menilai, kritik yang berkembang tidak boleh berubah menjadi “trial by press” yang berpotensi merugikan reputasi pihak tertentu tanpa dasar pembuktian hukum yang sah.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Ia mengingatkan pentingnya membedakan antara:
Kendala teknis (seperti cuaca ekstrem atau sedimentasi cepat), dan
Pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor, Herman menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar asumsi atau spekulasi atas ketidaksempurnaan hasil pekerjaan fisik di lapangan.
Sistem Pengawasan Berlapis
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk di lingkungan PUPR, Herman menekankan bahwa terdapat sistem pengawasan berlapis yang telah diatur secara normatif.
Pengawasan tersebut meliputi:
Pengawasan internal oleh Inspektorat melalui audit rutin maupun audit dengan tujuan tertentu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang bertugas menilai kewajaran laporan keuangan dan efektivitas kinerja.
Selain itu, proses verifikasi teknis terhadap volume pekerjaan juga dilakukan sebelum pembayaran guna memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
Terkait belum tercantumnya dokumen lingkungan (dokling) dalam sistem E-Purchasing atau LPSE, Herman menjelaskan bahwa regulasi terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tetap membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat atau situasi mendesak.
Jika proyek dilaksanakan pada akhir tahun anggaran melalui APBD Perubahan, maka mekanisme tersebut dapat merujuk pada ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 atau regulasi teknis lain yang relevan.
Menurutnya, perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari mitigasi dampak lingkungan yang bersifat administratif atau memiliki implikasi hukum tertentu.
Herman juga menekankan bahwa penyelesaian dugaan permasalahan administrasi dalam proyek pemerintah harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menjelaskan adanya hierarki penyelesaian, yakni:
Penyelesaian administratif, apabila ditemukan cacat prosedur tanpa adanya unsur pidana, melalui sanksi seperti teguran, denda, atau perbaikan prosedur.
Audit investigatif oleh APIP (Inspektorat) untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang baru dapat dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Penanganan perkara yang tidak melalui audit investigatif yang menyatakan adanya kerugian negara yang pasti sering kali dinilai prematur secara hukum,” tegasnya.
Pernyataan Herman menjadi pengingat bahwa dalam mengawal isu dugaan penyimpangan proyek pemerintah, publik dan media perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi data, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap pihak yang terlibat.
Sumber/ Pengamat Publik
RED/Tim*














