RajaBackLink.com

Dihadapan Ratusan Masyarakat Panti Timur, Anggota MPR RI H.Benny Utama Serap Aspirasi

Dihadapan Ratusan Masyarakat Panti Timur, Anggota MPR RI H.Benny Utama Serap Aspirasi

DinastiNews.Com | Pasaman – Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat MPR.RI dengan tema ” Hubungan Pusat dan Daerah ( optimalisasi Desentralisasi dan otonomi daerah ) , bersama H.Benny Utama S.H., M.M.dari fraksi Golkar / A-276, didampingi Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand Padang Dr.Zennis Helen, S.H., M.H ,di halaman Kantor Wali Nagari Panti selatan , Jumat 23 April 2025 ,

Kegiatan penyerapan aspirasi tersebut diikuti oleh ratusan masyarakat Panti selatan beserta, sekcam Panti , Wali Nagari Panti Selatan Didi Al Amin dan staf ,Ketua Bamus Nagari Panti Selatan , pemuka masyarakat dan niniak mamak setempat ,

Pada kesempatan tersebut Wali nagari Panti selatan Didi Al Amin megucapakan terima kasih kepada H.Benny Utama selaku anggota DPR.RI komisi III dan Anggota MPR.RI ,yang juga putra daerah Pasaman ,yang telah menunjuk Nagari Panti selatan sebagai daerah yang mendapat jadwal kegiatan penyerapan aspirasi Anggota MPR.RI ,

Selain itu ,Didi juga menyebutkan , merupakan sebuah kebanggaan masyarakat Pasaman mempunyai wakilnya di DPR.RI ,hal ini tidak pernah ada semenjak berdirinya Kabupaten Pasaman ,

Dalam arahanya H.Benny Utama mengatakan , Keberdaanya di DPR.RI merupakan dorongan dan dukungan seluruh masyarakat Pasaman khususnya , dan Sumbar umunya ,hal ini merupakan amanah yang paling penting untuk dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Pasaman secara keseluruhan,

Disamping itu H.Benny juga menjelaskan tentang fungsi MPR dan DPR.RI ,sekaligus tugas pokok masing masing lembaga ini ,

Terkait dengan permasalahan perkara , tidak seluruhnya dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini ada permasalahan perkara yang hanya bisa diselesaikan oleh niniak mamak , sejauh itu bisa diselesaikan dengan kesepakatan berdamai ,

Terkait dengan optimalisasi Desentralisasi dan otonomi daerah , terkhusus Pasaman sampai sekarang belum bisa dilaksanakan secara penuh , hal ini disebabkan potensi daerah yang belum mampu membiayai daerah sendiri , dan masih bergantung pada bantuan pusat ,

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Desentralisasi merupakan langkah strategis yang dirancang untuk
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya dan mengambil keputusan pembangunan lokal.

Untuk itu kepala daerah dan yang terkait harus bijak untuk melakukan rancangan yang akurat dan jelas terhadap pembangunan didaerah , jelas Benny Utama , ( Edi ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *