RajaBackLink.com
Berita  

Kepala Desa Ranjeng Diduga Kurang Tegas Menindak Oknum RT 033, Yang Diduga Memungut Sumbangan Kepada warga

Kepala Desa Ranjeng Diduga Kurang Tegas Menindak Oknum RT 033,  Yang Diduga Memungut Sumbangan Kepada warga

 

 

Kepala Desa Ranjeng Diduga Kurang Tegas Menindak Oknum RT 033 , Yang Diduga Memungut  Sumbangan Kepada warga

 

Dinastinews.com
Terkait adanya kegiatan pembangunan PSU yang berlokasi di lingkungan Desa Ranjeng kecamatan Ciruas di duga di jadikan ajang manfaat oleh oknum ketua RT 033 desa Ranjeng

Dugaan tersebut,terdapat habar bahwa oknum ketua RT 033 telah melakukan pungutan terhadap masyarakat setempat sebesar Rp 100.000(seratus ribu rupiah)per KK informasi yang di dapat dari masyarakat pada tanggal 15 Desember 2022

Hal ini di katakan oleh beberapa masyarakat yang telah memberikan uang sebesar Rp 100.000 rupiah kepada ketua RT 033 dengan buat bayar ongkos kerja petukang

“Masyarakat telah di pungut biaya sebesar Rp 100.000 rupiah per KK oleh saudara “J”(Ketua RT 033) katanya buat ongkos petukang”ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya

Dengan adanya kegiatan pungutan terhadap masyarakat yang telah di lakukan oleh ketua RT 033 tanpa adanya musyawarah Desa,yang di maksud agar jelas juknisnya

Menurut keterangan kepala Desa Ranjeng 21/12/2022, kegiatan pungutan terhadap masyarakat setempat yang di lakukan oleh ketua RT 033 yang inisial”j”tanpa adanya musyawarah di Desa

“Yah saya mah saya juga bingung pa udh saya bilangin udh saya telfon udh saya tegor pak joko nya begini -begini itu partisipasi dari warga tapi gx semua mungkin ada salah satu orang yang gx Terima disitu”Ucap kades

Lanjut Kades”saya juga gx nyuruh untuk mungutin uang ke warga kalaw emang itu benar RT tersebut pasti saya akan beri sangsi pemberhentian jabatan/dipecat.imbuhnya

Hal senada diungkapkan oleh ketua RW 005 inisial “i”Saya juga kaget pa minimal ngasih kabar kalaw emang mau begitu seharus nya di rapat kan dulu semua warga musyawarah, biar disisi lain RT itu gx di salah kan, kan begitu saya menjabat rw atas hendak pa RT, nah disisi lain saya juga bukan nya gak sanggup ada yg lebih pintar selain saya ini msh muda perlu bimbingan namun para RT sanggup ke saya sekecil apa pun masalah minimal kordinasi dulu sama saya sedang kan saya ini melingkup sebelas RT.paprnya kepada media

Pembangunan jalan lingkungan yang di kerjakan oleh CV.KARYA MILIK PRIBADI yang berlokasi di lingkungan Desa Ranjeng RT 033/005 dengan jenis fisik paving blok yang menelan anggaran sebesar Rp.188.910.000,dari program pemerintah provinsi Banten

Sudah jelas adanya program yang di berikan oleh pemerintah provinsi Banten untuk masyarakat setempat, tentunya baik dalam hal tenaga kerja dan Haria ongkos kerja (HOK)sudah di anggarkan dalam belanja daerah,dan mestinya ketua RT 033 tidak perlu melakukan pungutan apalagi tanpa adanya musyawarah tentunya pungutan tersebut adalah PUNGUTAN LIAR yang belum jelas maksud dan tujuannya

Terkait hal ini di ungkapkan pula oleh Anggota LSM Geram Banten Indonesia Oky Samroki “jika pungutan tersebut tanpa di landasi dasar hukum yang kuat,tentu itu sudah menyalahi aturan

Terkait informasi ini, sebelumnya sudah di terbitkan dengan dugaan yang sama(pungutan liar).terbit pada tanggal 14/12/2022,namun rupanya tidak di indahkan dan terkesan Biasa-biasa saja

Kepada aparat penegak hukum (APH)di mohon agar melakukan pemeriksaan terhadap ketua RT 033,jika hal tersebut telah melanggar hukum,maka di perlakukan sebagaimana mestinya

( Masturo ) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *