RajaBackLink.com

Polres Sarolangun Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejari, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Polres Sarolangun Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejari, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sarolangun melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

 

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi, yakni:

LP/A/02/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 10 Januari 2026;

 

LP/A/03/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 10 Januari 2026;

 

LP/A/04/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Januari 2026.

 

Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S.A (33), warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan; A.U (22), warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan; serta M.I.F alias F (29), warga Sarolangun.

 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah mengalami perubahan dalam peraturan terbaru, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

 

Dalam pelimpahan tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan, di antaranya paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, alat hisap, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor dan handphone.

 

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Faktur Rahman, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bukti keseriusan jajaran Sat Resnarkoba dalam menuntaskan setiap perkara.

 

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), kami segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ini adalah komitmen kami agar setiap perkara narkotika dapat diproses hingga tuntas di persidangan,” ujarnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Kami berharap peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

 

Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh tim penyidik, yakni Aiptu Zulkarnain, bersama anggota lainnya.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *