RajaBackLink.com

Ketua Ormas Badak Banten DPD kabupaten Lebak’ Emus Nanang Sangat Geram Dengan Adanya Dugaan Penistaan Agama Segera Usut Tunta

Ketua Ormas Badak Banten DPD kabupaten Lebak’ Emus Nanang Sangat Geram Dengan Adanya Dugaan Penistaan Agama Segera Usut Tunta

DinastiNews.Com- Lebak.Banten — Ketua Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Lebak, Emus Nanang, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum yang menginjak kitab suci Al-Qur’an. Peristiwa tersebut dinilai sangat melukai perasaan umat Islam dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat ( 10/4/2026 ).

Dalam pernyataan resminya, Ketua Badak Banten DPD Lebak, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keagamaan, tetapi juga bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami Selaku Dari Ormas Kemasyarakatan,mengutuk keras Bahwa perbuatan tersebut, Ini bukan hanya persoalan moral tetapi juga sudah masuk ranah hukum, Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera Menangani dan Segera menangkap dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Emus Nanang

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa permintaan maaf dari pelaku tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan guna memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan kerukunan antara umat beragama.

Secara hukum yang Berlaku Apabila Benar Terbukti dengan adanya dugaan penistaan agama, Ituh Sudah Jelas diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, Ter’Husus Untuk masyarakat juga di himbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.

Ketua Ormas Badak Banten DPD Lebak,juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil demi menjaga keutuhan, ketertiban, serta keharmonisan di tengah masyarakat,Ter husus Masyarakat kabupaten Lebak umu nya.

M.Gofur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *