Praktik percaloan di sekitar Satuan Pelayanan (Satpas) SIM Satlantas Cianjur masih menjadi masalah yang belum teratasi. Meskipun sudah ada teguran keras, namun hal tersebut di nilai tak efektif
Seorang oknum anggota di pos penjagaan merambat jadi calo SIM. Oknum anggota tersebut dengan lugas menawarkan jasa proses pembuatan SIM dengan cepat akan tetapi harganya melonjak Rp.850 ribu untuk SIM A
Padahal himbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan keinginannya agar Polri bebas dari praktik Pungutan Liar (Pungli) dan budaya suap, terutama di kantor Satpas SIM, demi kelancaran program kerja yang telah dicanangkan.
Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri juga telah berupaya melakukan inovasi untuk menghindari praktik percaloan dan joki SIM. Salah satunya adalah dengan menghadirkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition di Satpas SIM. Teknologi ini sudah tersedia di beberapa Satpas Prototype yang disiapkan oleh Korlantas Polri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Kasat Lantas maupun Kanit Regident terkait masalah ini. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk memberantas praktik percaloan yang meresahkan ini dan menciptakan pelayanan yang bersih dan transparan.














