RajaBackLink.com

Lapor Pak Kapolda:Dengan Mengabaikan Intruksi Gubernur No:25 Tahun 2021 Mafia Sonokeling Masih Beroprasi

 

Lampung Selatan Dinastinews.comSejak tanggal 01 Desember 2021 telah di terbitkan intruksi gubernur No:25 Tahun 2021 tentang moratorium penebangan dan peredaran kayu sonokeling di provinsi lampung Dinastinews pada minggu 11 September 2022.

Diketahui Sukani warga masyarakat Desa Sido Asri Kecamatan Candi Puro Kabupaten Lampung Selatan,meskipun tidak mengantongi ijin dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diduga Sukani masih berani menebang,mengangkut,memperjua belikan kayu Sonokeling dari berbagai daerah seperti Lampung Timur,Lampung Tengah dan daerah lainya.

Pada hal Sejak di terbitkanya Intruksi gubernur,jangankan yang tidak mengantongi ijin dari BKSDA,yang sebelumnya sudah mendapatkan ijin dari BKSDA saja,dengan adanya Intruksi gubernur mereka menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan kayu sonokeling,karena Intruksi ini di sampaikan kepada Bupati dan walikota seprovinsi Lampung berikut dengan Dinas terkait.

Sukani saat di konfirmasi terkait sudahkah memilik ijin dari BKSDA menerangkan” ya bang saya sudah lengkap masalah ijinya dan Surat Keterangan Asal Usul kayu yang keluarkan oleh Desa masing masing paparnya.

di singgung terkait ijin pengangkutan kayu baik surat jalan dari Dinas kehutanan,tidak bisa memberi keterangan”ya memang kenyataannya begitu kalau toh itu perlu akan saya buat mas dalihnya,(08/09/2022).

Menurut Sukardi S.H melalui telfon selulernya Sekjen LSM Pembinaan Rakyat Lampung(PRL)berpendapat jika benar benar kegiatan penebangan dan pengangkutan serta peredaran kayu sonokeling yang tidak mengantongi ijin dari Dinas terkait, berpendapat bahwa diduga Kuat kegiatan itu melawan hukum(ilegal).

“Ya menurut saya kalau kegiatan penebangan, pengangkutan,serta peredaran kayu sonokeling tidak memiliki ijin dari Dinas terkait,artinya kegiatan diduga kuat melawan hukum, demi kepentingan dan keuntungan pribadi itu jelas merugikan Negara.

Lanjutnya apalagi di perjelas dan di pertegas dengan terbitnya intruksi Gubernur No:25 Tahun 2021 itu,karena dalam kurun waktu satu tahun ini Dinaspun di larang menerbitkan ijin apapun,berarti kalau pemilik kayu itu bisa menunjukan surat ijin yang berkaitan dengan Sonokeling,surat ijin itupun sudah melanggar Intruksi Gunernur,tegasnya (11/09/2022).

Sampai berita ini di terbitkan Mapolsek Candi Puro belum bisa di konfirmasi terkait adanya kegiatan Penebangan,pengangkutan serta peredaran sonokeling yang patut diduga ilegal yang berda diwilayah hukum Mapolsek Candi Puro.

Julio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *