RajaBackLink.com

Baba Damin Sada :Masjid Al – Taaqwa Milik Masyarakat Umat Islam

Baba Damin Sada :Masjid Al – Taaqwa Milik Masyarakat Umat Islam

Beritapantau.online | Bekasi-Terkait lahan dan bangunan Masjid Yayasan Jami Nurul Falah, Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara – Kota Bekasi, hal ini Masyarakat Kota Bekasi telah melakukan Penggugatan atau mengklaim adanya Mafia tanah yang berada di Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi Utara seluas 27.475 M3 yang sudah bersertifikat dengan Nomor 8672 atas nama Yayasan Attaqwa yang terletak di Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara – Kota Bekasi

Menurut Panitai Masjid Jami Nurul Falah, Samsul Bahri mengatakan, karena puluhan tahun, tepatnya pada tahun 1967 Yayasan Jami Nurul Falah telah berdiri sebuah Masjid dan Madrasah Ibtidaiyah, karena Bangunan tersebut hingga kini masih beroperasi sebagai sarana Ibadah dan sarana Pendidikan bagi Masyarakat,” kata Samsul Bahri.

“Dengan keberadaan lahan tanah tersebut sebagian besar telah digarap secara turun temurun oleh penggarap warga setempat berdasarkan SK. Ketua Yayasan Attaqwa untuk ditanami sayur mayur dan buah-buahan yang hasilnya sebagian diserahkan ke Yayasan Attaqwa,” jelas Samsul Bahri.

Samsul Bahri menjelaskan, bahwa para mafia tanah ingin mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, berdasarkan kepemilikan surat Girik yang diduga memiliki Girik Palsu yang dimanipulasi atas nama Ahli Waris yaitu Marsah Binti Dzakaria Binti Timin Bin Seblong dan Djanih Binti Dzakaria Binti Timin Bin Seblong dengan Alamat asal Ahli Waris Penggugat dari Kp. Rorotan Jakarta Utara,” jelas Samsul Bahri.

“Bahwa hal tersebut orang-orang yang Kami duga terlibat di dalam nya adalah bernama H. Afifi sebagai RW dan Abd. Azis sebagai RT, keduanya beralamat di Kp. Rorotan Jakarta Utara, dan Bapak Sutimin adalah Mantan Lurah Teluk Pucung bertempat tinggal di deket Perum Anggrek Karang Satria Bekasi,” ungkap Samsul Bahri.

“Bahwa mafia tanah ini, Kami menduga dibantu oleh beberapa oknum warga Kelurahan Teluk Pucung, karena Oknum tersebut dua orang berperan menjadi saksi Penggugat dalam persidangan dan yang lainnya berperan meloloskan pembuatan surat-surat palsu, sebab Satu orang sudah meninggal dan Dua orang masih hidup,” papar Samsul Bahri.

Baba Damin Sada mengatakan, terkait lahan dan bangunan Yayasan Jami Nurul Falah / Masjid Al – Taaqwa yang berada di Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Bekasi Utara adalah milik Masyarakat Umat Islam,” kata Baba Damin Sada.

“Baba Damin Sada menjelaskan, bahwa Tanah dan Lahan Masjid Jami Nurul Falah Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Syah adalah milik Umat Islam dan mari kita memberantas Mafia Tanah yang ada di Kota Bekasi,” jelas Baba Damin Sada.

Dengan adanya lahan dan Bangunan Masjid Jami Nurul Falah Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara agar dapat di jaga dengan sebaik-baik nya, karena tanah dan lahan Masjid Jami Nurul Falah di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara adalah milik Masyarakat Umat Islam.

( Jul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *