RajaBackLink.com

SPBU 14.2021.24 Kota Bangun Martubung Diduga Kebal Hukum, Kapolri Dan Kapolda BPH Migas Pertamina Diminta Tangkap Mafia Minyak BBM Subsidi Jenis Solar Beserta Pemilik SPBU Menjual Ke Pengecor 32 Ton Perhari

SPBU 14.2021.24 Kota Bangun Martubung Diduga Kebal Hukum, Kapolri Dan Kapolda BPH Migas Pertamina Diminta Tangkap Mafia Minyak BBM Subsidi Jenis Solar Beserta Pemilik SPBU Menjual Ke Pengecor 32 Ton Perhari

DinastiNews.Com | Medan – Mafia Solar diduga sudah bekerja sama dengan pemilik SPBU dan Kru Operator bekerjasama dalam menjalankan bisnis haramnya di SPBU yang berada di kota bangun.

Modusnya minyak solar langka di SPBU 14.2021.24 kota bangun tepatnya di jalan KL. Yos Sudarso Kota Bangun ternyata sengaja dibuat skenario agar seolah – olah solar selalu habis di SPBU tersebut.

Langkanya BBM Solar Subsidi yang sering terjadi di Kota Bangun sering membuat kecewa para supir truk yang berharap mendapat Solar Subsidi.

Adanya dugaan keterlibatan Mafia Migas dan diduga beberapa Oknum cepak dari Bekangdam untuk memuluskan bisnis Ilegal tersebut sebagai pengendali bisnis ilegal.

“Modus mereka sangat hebat dan rapi. Terlihat mereka bermain di malam hari dengan posisi SPBU dalam keadaan tutup padahal mereka bermain di dalam, ungkap narasumber yang namanya tidak mau disebut. Rabu (17/12/2025).

Mereka bermain dengan menggunakan unit seperti mobil dan truk .Terkadang juga siang hari mereka bermain untuk dibawa ke gudang Mafia yang dituju.

Saat wartawan turun ke lokasi SPBU 14.2021.24 kota bangun sering terlihat beberapa oknum anggota cepak berkaos loreng berjaga ditempat tersebut.

SPBU tersebut sering terlihat sepi pelanggan dan seperti tidak ada aktivitas karena tempat tersebut terlepas dari pandangan masyarakat.

Warga meminta pihak berwenang, termasuk PT. Elnusa Petropin, dan terkhusus Denpom dan Polda Sumut untuk melakukan sidak dan memeriksa SPBU yang sering dijadikan tempat transaksi Ilegal tersebut.

Undang – undang yang telah diatur, kegiatan tersebut menjelaskan yang terlibat dalam praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penulis : Sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *