RajaBackLink.com

Polsek Sungai Manau Pasilitasikan Forkopimda dan Masyarakat Sungai Pinang dan Tawarkan Ekonomi Produktif.

Polsek Sungai Manau Pasilitasikan Forkopimda dan Masyarakat Sungai Pinang dan Tawarkan Ekonomi Produktif.

Dinastinews.com – Merangin Jambi. 10 September 2022.Seperti di ketahui secara umum,logam mulia telah di kenal Manusia sejak ratusan tahun lalu menjadi alat ukur harga dan menjadi barometer kemampuan ekonomi dalam artian tabungan berupa benda yang dapat berbentuk perhiasan dan berbentuk benda penanda.

 

Barter adalah sistem pertukaran antara barang dengan barang atau jasa dengan jasa. Catatan sejarah menunjukkan bahwa sistem ini digunakan oleh penduduk Mesopotamia pada 6000 SM.

 

Di zaman sebelum adanya Alat tukar resmi di kenal Manusia,emas termasuk benda dengan satuan tertinggi dari suatu pertukaran ekonomi,tentu kita masih mengingat BARTER yang di kenal zaman zaman terdahulu,yang mana barter menjadi satuan ukur harga dari suatu benda yang di inginkan manusia saat itu.

Barter adalah sistem pertukaran antara barang dengan barang atau jasa dengan jasa. Catatan sejarah menunjukkan bahwa sistem ini digunakan oleh penduduk Mesopotamia pada 6000 SM.

Disamping itu Sistem barter diadopsi oleh masyarakat Fenisia dan terlibat transaksi harus saling bersepakat dan manusia pada zaman dulu lebih berhati-hati dalam menginginkan suatu barang agar mereka bisa mendapat barang dengan kualitas yang baik.

 

Kemajuan zaman tentu membuat bentuk pertukaran benda kebenda lain menjadi di tinggalkan setelah di kenal alat tukar resmi di temukan/diciptakan dengan lisensi resmi”uang”

 

Heboh pertamanya tambang emas ditemukan pada Desember tahun 1848 di South Branch of The American Fork, tepatnya di perbukitan rendah yang membentuk dasar Sierra Nevada, Amerika Serikat.

 

Tambang emas berlokasi sejauh tiga puluh mil (48,2 km) dari New Helvetia, hanya tiga kaki (0,9 meter) di bawah permukaan, dalam lapisan/strata batu pasir lembut.

 

Beberapa dasar menjadi referensi atas dasar bentuk harga dan bentuk dari transaksi keuangan yang dapat di hargai atas kesepakan bersama mengenai benda dan alat ukur harga dari zaman ke zaman.

 

Di samping Positif tentu ada interaksi berdampak negatif pada siklus mendapatkan benda mulia “emas”. Pertambangan emas ilegal membahayakan lingkungan karena menyebabkan degradasi tanah dan mencemari air permukaan maupun air tanah. Area bekas pertambangan yang dibiarkan terbengkalai mengandung logam berat dan air limbah tambang yang terkontaminasi membahayakan kesehatan penambang dan masyarakat sekitar serta penggunaan merkuri yang tidak semestinya dalam penggunaan dan takaran kebutuhan.

 

Penggunaan merkuri.

Merkuri (mercury) adalah salah satu jenis logam yang banyak ditemukan di alam. Senyawa anorganik dan organik, Logam ini juga kerap disebut dengan air raksa (Hg)..Pada dasarnya, logam ini merupakan neurotoksin atau racun yang menyerang sistem saraf.

 

Keracunan ini bisa terjadi akibat tertelan, terhirup, atau tersentuh pada kulit. Namun, keracunan paling sering terjadi saat terhirup. Dampak merkuri pada konsentrasi yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan memicu penyakit urologi.

 

Bahaya menghirup merkuri timbulnya

-Tremor.

-Insomnia.

-Sakit kepala.

-Respons saraf berubah.

-Masalah emosional, seperti mood swing, mudah marah, grogi, terlalu pemalu.

Gangguan sensasi tubuh.

Hasil tes fungsi mental yang menurun.

-Gagal pernapasan.

-Kerusakan ginjal.

 

Pada kesempatan ini,Awak media berkoordinasi pada Elemen masyarakat akan Prilaku sosial di tengah masyarakat dalam mendapatkan logam mulia “Emas” yang tanpa memikirkan dampak lingkungan dan peran masyarakat adat dalam menghentikan aktivitas Peti di suatu daerah,menurut tokoh adat Merangin dan upaya upaya menghentikan kegiatan emas tanpa izin di Merangin.

 

Hari Jum’at 9 September 2022, bertempat di Ruang Aula Kantor Desa Sungai Pinang Pukul 10:00 wib,Rombongan Forkopimda Merangin tentu Jajaran Polres Merangin turut hadir dengan Selalu membawa Stattemen Kamtibmas untuk masyarakat.

 

Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin di wakili Kompol. Amos Yosua Viclonar Lubis. SH Waka Polres Merangin yang di dampingi KBO Sat Intelkam Iptu. Agung Heru. S.sy.MM serta Personil Sat Intelkam dan personil Polres Merangin.

 

Rombongan di Sambut Kapolsek Sungai Manau Iptu. Mulyono. SH selaku Pasilitator langsung pada masyarakat selaku Domain Kamtibmas. Serta Ipda. Heri Septriya,Kesempatan ini,Kepala Desa Sungai Pinang menjelaskan bahwa “konon” desa sungai pinang telah ada sejak sebelum penjajahan Belanda, dan dengan Jumlah 250 kepala keluarga,tentu sama sam di ketahui Pertanian dan perkebunan adalah sumber utama Kesinambungan perekonomian dan namun sejak perkembangan, beberapa penjelasan secara Orientasi Data Teritorial, Sungai Pinang juga terkoneksi ke Desa Berbatasan dengan desa di sebelah bukit yakni desa Ngaol dan wilayah Tabur ulu.

 

Kapolres Merangin melalui Waka polres Merangin,saat sampaikan Pesan Kapolres,Pihak Kepolisian memandan kegiatan Exploitasi Tanpa Izin sudah tentu dengan pandangan Prosedural Undang undang dan mengacu pada Tindakan Penertiban dan KUHP yang berlaku penegak hukum.

 

Tapi perlu di ingat ujar Waka,” kita sesama manusia yang terlahir dari tanah Nusantara tidak akan melakukan tindakan extrime terhadap masyarakat,polri di ciptakan sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat,ujar Amos Lubis.

 

Selaku Pasilitator di wilayah hukum Polsek Sungai Manau,Iptu. Mulyono. SH tentu berperan Aktif pada masyarakat guna menciptakan iklim Kamtibmas yang modern ” vibi Vidi Vici ” Saya datang saya melihat saya menaklukkan hati masyarakat ujar Mulyono.

 

Masyarakat desa melalui tokoh masyarakat juga menyampaikan rencana Reklamasi dari program kerja pemerintah tentang perlihan sistim pendapatan ekonomi dari tindakan ilegal ke tindakan Ekonomi produktif dan continueds “kegiatan ekonomi yang bisa diperbaharui dan tidakelanggar hukum”.

 

Namun ada beberapa kendala mayarakat saat melaksanakan peralihan kegiatan ekonomi yakni,

– peralihan pembukaan lahan hutan tidak di bakar.

– peralihan ekonomi Perikanan.

 

Hal tersebut di jawab langsung oleh Sutoto. S.T. Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup Merangin ” arahan akan di laksanakan dengan Prosedur dan mekanisme teknis,saat akan dilaksanakan kegiatan nya,Dinas Lingkungan hidup akan laksanakan Pembelajaran. Namun upaya tercepat yakni salah satunya dengan budidaya ikan, pemerintah daerah akan siap membantu,Ujar Toto.

 

Sedangkan Pembakaran hutan,di jawab Waka Polres dengan Cara Aman kelola hutan untuk Perkebunan dengan pengembangan Penghancuran dan menciptakan humus tanah melalui Cuka ” hal teknis akan di pelajari dari Refensi jelas dan terlisensi ” ujar Waka.

 

Kegiatan di akhiri dengan santapan khas desa sungai pinang makan ” dian campua sapulut ”

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *