RajaBackLink.com

Gandeng Polres Bogor!!! Elang Tiga Hambalang Bedah Kasus Dugaan Unsur Pidana Sertifikat Palsu Lewat Tinjauan Yuridis

Gandeng Polres Bogor!!! Elang Tiga Hambalang Bedah Kasus Dugaan Unsur Pidana Sertifikat Palsu Lewat Tinjauan Yuridis

DinastiNews.Com|BOGOR – Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Elang Tiga Hambalang di wilayah Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. Tidak sekadar tumpang tindih lahan, tim menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana serius yang melanggar Pasal 263, 266, dan 242 KUHP terkait penerbitan sertifikat tanah yang diduga palsu.

Kejanggalan Berujung Pidana
Penelusuran tim di lapangan mengungkap adanya dokumen kepemilikan yang digunakan untuk mengklaim lahan (y) penggarap yang sudah menggarap tanah tersebut bertahun-tahun.”Namun sertifikat baru muncul setelah puluhan tahun berlalu dan dilakukan perubahan surat yang terindikasi untuk menyamarkan asal usul alas hak atas tanah.

Perwakilan Elang Tiga Hambalang menyatakan bahwa temuan di Desa Megamendung ini bukan hanya kelalaian administrasi, Melainkan terindikasi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum dalam pidana.

Analisis Hukum

Jeratan Pasal Berlapis
Tim hukum Elang Tiga Hambalang menyoroti tiga pasal utama yang diduga kuat telah dilanggar oleh oknum-oknum terkait:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Ditemukan dokumen yang diduga merupakan surat palsu atau surat yang dimanipulasi seolah-olah asli untuk menerbitkan hak atas tanah.

Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik): Adanya dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Sertifikat/Warkah). Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun karena merugikan pihak lain.

Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu/Keterangan Palsu di Atas Sumpah): Indikasi adanya keterangan tidak benar yang diberikan di bawah sumpah dalam proses proses pengajuan data fisik dan data yuridis tanah, yang menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut.

Modus Operandi di Megamendung
“Modusnya sangat rapi. Ada dugaan mereka menggunakan dokumen pendukung palsu untuk meyakinkan pejabat berwenang agar menerbitkan sertifikat baru. Ini jelas melanggar Pasal 266, di mana keterangan palsu digunakan untuk merampas hak orang lain secara ‘legal’ di atas kertas,” ujar jubir Tim Elang Tiga Hambalang.

Tim juga menemukan adanya oknum yang memberikan keterangan saksi yang tidak sesuai fakta di lapangan, yang merujuk pada pelanggaran delik Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu.” Ujar Tim Senin (22/12/2025).

Langkah Tegas

Laporan ke Polres Bogor,
Atas temuan ini, Tim Elang Tiga Hambalang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Bukti-bukti berupa salinan dokumen, keterangan saksi kunci, dan perbandingan warkah asli telah disiapkan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan membiarkan mafia tanah bermain-main dengan hukum. Siapa pun yang terlibat, baik itu oknum sipil maupun pejabat yang turut serta memuluskan Pasal 263 dan 266 ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,” tegas perwakilan tim Elang Tiga Hambalang

(Mujahidin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *