Dinastinews.com – Sintang. Di Balik Dalih Surat Rekomendasi: Praktik Jerigen BBM Subsidi di SPBU Sintang Disorot
Subsidi atau Distribusi Terselubung? Pengisian Jerigen Massal di SPBU Sintang Picu Polemik
Bukan Sekadar Administrasi: Klarifikasi SPBU Tak Menjawab Fakta Jerigen Menggunung
Surat Rekomendasi Dijadikan Tameng? SPBU Sintang Didesak Diaudit
Media – Sintang | KALBAR, 21 Desember 2025
Klarifikasi yang disampaikan pihak SPBU 64.786.14 Sintang terkait pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen justru memunculkan pertanyaan serius baru. Alih-alih menutup polemik, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab Substansi persoalan utama: apakah praktik pengisian jerigen dalam jumlah besar di lokasi SPBU benar-benar sesuai dengan Regulasi dan semangat perlindungan subsidi?
Dokumentasi Visual yang beredar luas pada Sabtu (20/12/2025) dengan jelas memperlihatkan sebuah kendaraan mengangkut puluhan jerigen yang diisi BBM Subsidi jenis Pertalite secara terbuka di area SPBU. Fakta Visual ini berdiri sendiri dan tidak terbantahkan.
Bukan Sekadar Ada Surat, Tapi Soal Praktik di Lapangan
Pihak SPBU berdalih bahwa pengisian jerigen diperbolehkan selama dilengkapi surat Rekomendasi Pemerintah Desa atau Instansi terkait. Namun, merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 serta Kebijakan Pengendalian BBM Subsidi Pertamina, penggunaan jerigen bersifat sangat terbatas, bersifat pengecualian, dan tidak boleh dilakukan secara massal, berulang, serta menyerupai distribusi komersial terselubung.
Fakta lapangan menunjukkan:
– Pengisian dilakukan langsung di SPBU, bukan melalui mekanisme khusus.
– Jumlah jerigen dalam satu kali transaksi terbilang besar.
– Aktivitas berlangsung di area publik SPBU, bukan jalur distribusi khusus.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik ini menyimpang dari prinsip kehati-hatian yang diwajibkan bagi penyalur BBM subsidi.
Surat Rekomendasi Bukan “Kartu Sakti”
Pakar kebijakan energi Menilai bahwa Surat Rekomendasi bukanlah Legitimasi mutlak untuk segala bentuk pengisian Jerigen.
“Surat Rekomendasi itu bersifat Administratif, bukan pembenar praktik yang berpotensi menyalahi Distribusi. Jika Volumenya besar, rutin, dan dilakukan di SPBU umum, maka itu patut dievaluasi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, Rekomendasi Pemerintah Desa tidak boleh melampaui kewenangan Regulasi Nasional yang diatur BPH Migas dan Pertamina.
Soal Cover Both Sides: Fakta Visual Adalah Fakta Jurnalistik
Tudingan bahwa Media ini tidak menerapkan Prinsip Cover Both sides juga dinilai keliru. Dalam kaidah Jurnalistik, temuan lapangan yang bersifat Faktual dan terdokumentasi merupakan dasar pemberitaan yang sah.
Apalagi, isu BBM subsidi merupakan kepentingan Publik, bukan persoalan Privat. Klarifikasi dapat menyusul, namun tidak menghapus fakta awal yang telah terjadi di lapangan.
Subsidi untuk Rakyat, Bukan Celah Distribusi
BBM subsidi dirancang untuk nelayan kecil, petani kecil, dan usaha mikro, bukan untuk menciptakan celah distribusi yang rawan disalahgunakan. Praktik pengisian jerigen dalam jumlah besar di SPBU umum berpotensi:
– Mengurangi kuota masyarakat lain,
– Membuka ruang penimbunan,
– Mengaburkan batas antara kebutuhan riil dan aktivitas niaga.
– Desakan Audit dan Evaluasi Independen
Atas polemik ini, sejumlah pihak mendesak:
1. Audit menyeluruh oleh Pertamina dan BPH Migas terhadap SPBU 64.786.14,
2. Evaluasi keabsahan dan penggunaan surat rekomendasi,
3. Penegasan ulang SOP pengisian jerigen BBM subsidi,
4. Penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran administratif maupun substantif.
Klarifikasi sepihak tidak cukup untuk menutup persoalan Publik. Dalam isu BBM Subsidi, yang diuji bukan hanya kelengkapan Dokumen, tetapi Integritas praktik di lapangan.
Transparansi, Akuntabilitas, dan keberpihakan pada hak Masyarakat luas harus menjadi Prioritas utama, bukan sekadar pembenaran Prosedural.
Publik berhak tahu BBM subsidi ini benar-benar untuk siapa?
**** // TIMRED [*]














