Dinastinews.com – Pontianak — Insiden yang dialami sejumlah wartawan usai Konfercab dan Konferda PDI Perjuangan se-Kalimantan Barat pada Senin (24/11/2025) kembali menempatkan isu kebebasan pers sebagai sorotan utama. Para jurnalis yang hendak melakukan doorstop interview dengan Ketua DPD PDIP Kalbar, Lasarus, mengaku mengalami tindakan penghalangan oleh seorang individu bernama Najib yang berada di sekitar lokasi kegiatan.(27/11).
Awalnya, permintaan wawancara disampaikan langsung oleh seorang wartawan sebelum acara dimulai. Lasarus menjawab singkat namun jelas, “Selesai acara, ya,” sebagai bentuk persetujuan untuk memberikan keterangan resmi kepada media.
Namun, setelah rangkaian acara berakhir dan para jurnalis menunggu di titik doorstop, situasi berubah. Beberapa wartawan menyebut bahwa Najib meminta mereka untuk tidak mendekat, tidak mengajukan pertanyaan, dan tidak melakukan peliputan di titik yang secara standar merupakan area publik kegiatan politik.
“Kami tidak memaksa, kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Ini kegiatan resmi, publik, dan ada pernyataan pers yang sudah diberi sebelumnya. Namun saat hendak wawancara, kami justru diminta mundur,” ungkap seorang jurnalis di lokasi.
Perspektif Hukum: Penghalangan Tugas Jurnalistik Berpotensi Tindak Pidana
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, menilai peristiwa tersebut perlu diklarifikasi oleh penyelenggara untuk menghindari dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers.
“Segala bentuk pelarangan dan pengusiran yang tidak berdasar terhadap wartawan dalam kegiatan publik dapat dikategorikan sebagai obstruction of journalistic duty. UU Pers sangat jelas memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi terkait dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan instruksi resmi atau hanya inisiatif sepihak individu yang tidak memahami mekanisme kerja pers.
“Dalam situasi politik, sering kali ada individu yang bertindak tanpa mandat, namun berdampak pada kebebasan pers. Ini yang harus diluruskan,” tambahnya.
Aspek Etika Politik dan Keterbukaan Informasi Publik
Selain aspek hukum, insiden ini dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dalam konteks kegiatan partai politik besar yang memiliki tanggung jawab moral terhadap publik.
Dr.Herman Hofi, menilai bahwa tindakan mencegah wartawan untuk melakukan doorstop interview berpotensi merusak citra institusi politik itu sendiri.
“Politik demokratis menuntut transparansi. Ketika wartawan dihalangi tanpa alasan jelas, publik justru bertanya-tanya: apa yang sedang ditutupi? Padahal, wawancara usai acara adalah bagian dari komunikasi publik yang wajar,” ujarnya.
Herman Hofi ,menilai insiden tersebut bukan hanya menyangkut hak pers, tetapi juga kualitas demokrasi lokal.
“Jika partai politik saja tidak terbuka terhadap jurnalis, bagaimana masyarakat dapat menerima informasi apa adanya? Ini kontraproduktif,” sambungnya.
Jurnalis Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia penyelenggara maupun individu yang disebut terlibat dalam upaya penghalangan belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media menegaskan bahwa mereka tidak dalam posisi mencari konflik, melainkan memastikan informasi publik tersampaikan secara bertanggung jawab.
Para jurnalis berharap insiden seperti ini tidak terulang dalam kegiatan politik maupun kegiatan publik lainnya, mengingat pers memiliki peran vital dalam demokrasi sebagai corong informasi dan kontrol sosial.
“Pers bekerja untuk publik. Penghalangan terhadap kami berarti penghalangan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujar salah satu wartawan.
Sumber : Jurnalis/Kalbar*
Redaksi/*














