RajaBackLink.com

Mobil Tengki BBM Bersubsidi Jenis Solar Kepergok Kencing Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum Yang Terlibat Berinisial HD

Mobil Tengki BBM Bersubsidi Jenis Solar Kepergok Kencing Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Wilayah Way Lunik Diduga Ada Oknum Yang Terlibat Berinisial HD

DinastiNews.Com, Lampung – Mafia minyak ilegal kembali Marak dan mencoreng wajah penegakan hukum di Lampung yang tengah viral akibat maraknya kasus Mobil BBM Subsidi Yang kencing serta penimbunan BBM Subsidi tanpa izin.

Aktivitas mencurigakan di sebuah Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi, di Jalan Soekarno Hatta Way Lunik Panjang  memicu keresahan warga.

Gudang tersebut, menurut informasi yang dihimpun, diduga Dibeking Oleh Oknum Berinisial HD  oleh oknum  yang berdinas di Lampung.

Aktivitas terpantau awak media antrian mobil kencing di depan gudang mobil – mobil dam truk Fuso terpantau sedang melakukan aktivitas kencing.

Foto – foto yang beredar di masyarakat memperlihatkan kondisi gudang dan aktivitas di dalamnya. Warga meyakini gudang tersebut memang milik Tampubolon dan mendapat “perlindungan” dari seorang oknum aparat berinisial HD.

Dugaan Pelanggaran Hukum: Berat dan Jelas Dasarnya Jika benar terbukti, aktivitas ini melanggar sejumlah aturan penting :

1. Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mengatur larangan mengolah, menyimpan, mengangkut, dan menjual BBM tanpa izin resmi.

Ancaman hukuman :

Penjara maksimal 6 tahun Denda hingga Rp 60 miliar

2. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku kejahatan, termasuk oknum aparat.

Aksi ini diduga kuat melanggar aturan distribusi dan tata niaga BBM di Indonesia. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan :

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, aktivitas pemindahan BBM tanpa izin resmi juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang mengatur larangan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman : Pidana penjara maksimal 5 tahun, Denda hingga Rp 50 miliar.

Desakan Warga : Kapolri dan Kapolda Diminta Turun Tangan

Meningkatnya keresahan warga membuat mereka mendesak, APH, hingga Kapolda Lampung dan Kapolri untuk melakukan penertiban.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara rugi, masyarakat dirugikan. Polisi jangan tutup mata,” ujar salah satu warga di lokasi.

Publik mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengamankan sopir, kendaraan, serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak Oknum Aph.

Masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, mengingat praktik “kencing” minyak seperti ini sudah berulang kali terjadi dan menjadi salah satu penyebab kebocoran distribusi BBM di Daerah. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *