DinastiNews.Com|Tangerang-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-H atta berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot. Tersangka, RTI yang telah ditangkap menipu sejumlah korban dengan kerugian hingga mencapai lebih dari 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan calon pilot ini sebanyak dua orang. “Masing masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta,” ujar Yandri,
Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan,” kata Yandri, Senin 20 November 2025.
Yandri mengatakan, jumlah korban untuk sampai saat ini masih tiga orang dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1,3 miliar. “Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah,” ujarnya.
Yandri mengungkapkan motif tersangka melakukan penipuan ini karena faktor ekonomi.
Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Astono menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu, 15 September 2024, ketika korban berinisial ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot. B kemudian memberikan nomor seorang pria bernama RTI melalui WhatsApp.
“Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut,” kata Astono.
Dalam beberapa pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.
Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening BRI RTI secara bertahap. “Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024,” kata Astono.
Setelah uang dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.
Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
Pelaku, kata Astono, dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman empat tahun penjara.”
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok perekrutan kerja, terlebih dengan iming-iming kelulusan instan.














