dinastinews.com – Gresik, — 11 November 2025.*Sidang perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk memasuki tahap akhir ketika Tergugat melalui kuasa hukumnya, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M,* menyampaikan kesimpulan resmi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam kesimpulan tersebut, Tergugat menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Penggugat tidak berdasar hukum dan tidak terbukti selama proses persidangan.
*Penggugat Ternyata Sedang Ditahan Terkait Kasus Persetubuhan Anak*
Fakta paling menonjol yang terungkap di persidangan adalah bahwa Penggugat saat ini menjalani penahanan di Unit PPA Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana *Pasal 81 UU Perlindungan Anak.*
Korban yang merupakan anak kandung Tergugat dikabarkan telah melahirkan seorang bayi laki-laki akibat perbuatan Penggugat. *Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi dari P2TP2A Gresik, yakni Zb, serta saksi Msy,* yang mendampingi korban sejak proses konseling hingga pasca kelahiran.
*Tergugat Tegaskan Laporannya ke Polisi adalah Kewajiban Hukum*
Tergugat menyebut tindakan pelaporan ke kepolisian adalah kewajiban hukum dan moral sebagai orang tua korban, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan.
Dalam sidang, Tergugat menjelaskan bahwa justru keluarga mereka yang mengalami tekanan psikis dan sosial akibat gugatan perdata yang diajukan Penggugat setelah dilaporkan ke polisi.
*Saksi Penggugat Dinilai Tidak Objektif*
Saksi yang diajukan Penggugat, yakni Sya (ipar Penggugat) dan Kh An (sepupu Penggugat), dinilai tidak memenuhi unsur objektivitas. Berdasarkan aturan pembuktian, saksi yang memiliki hubungan keluarga dekat tidak dapat dijadikan alat bukti sah dalam perkara seperti ini.
Lebih jauh, kedua saksi tidak mampu menjelaskan secara rinci bentuk pencemaran nama baik, waktu, tempat, maupun kerugian yang diklaim Penggugat sebesar Rp 89 juta materiil dan Rp 200 juta immateriil.
*Gugatan Penggugat Dinilai Kabur dan Tidak Terbukti*
Kuasa hukum Tergugat juga menyebut gugatan Penggugat termasuk obscur libel, atau kabur, karena :
*Tidak jelas perbuatan pencemaran yang dituduhkan,*
– Tidak ada akibat hukum yang dapat dibuktikan,
– Tidak ada bukti kerugian materiil maupun immateriil.
– Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp 2 Miliar
– Akibat tekanan psikis dan sosial yang dialami keluarga Tergugat, pihaknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 2 miliar.
*Tergugat meminta Majelis Hakim :*
– Menolak seluruh gugatan Penggugat,
– Menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,
– Mengabulkan gugatan rekonvensi,
– Menghukum Penggugat membayar biaya perkara dan ganti kerugian.
*Sidang Memasuki Babak Penentuan*
Dengan disampaikannya kesimpulan ini, perkara memasuki fase penilaian akhir oleh Majelis Hakim. Putusan akan menentukan apakah gugatan Penggugat diterima atau justru seluruhnya ditolak sebagaimana dimohonkan Tergugat.
Kuasa hukum Tergugat berharap putusan nantinya berpihak pada fakta hukum yang terungkap secara terang benderang di persidangan.(Redho)














