Dnc.Tim Macan Pseko Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil mengangkap dua pelaku begal di kawasan Danau Serdang, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Kedua pelaku berhasil ditangkap, Pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku an. HML dan RV yang sedang berada di rumah pacarnya di Km. 07 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun bergerak ke tempat para Pelaku berada.
Di rumah pacar Pelaku, Tim mengamankan Pelaku yang bernama HML dan RV beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah Pisau yang digunakan pada saat melakukan Pembegalan terhadap Korban pada tanggal 02 Desember 2025, setelah itu para Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pauh dan para Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Km. 08 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh pada tanggal 02 Desember 2025, dan para Pelaku juga mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di beberapa TKP lain di wilayah Hukum Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku begal ini berkat hasil patroli rutin yang ditingkatkan oleh Tim Macan Pseko berkolaborasi dengan URC Unit Reskrim Polsek Pauh.
“Saat ini anggota Tim Macan Pseko bersama URC Unit Reskrim Polsek Pauh telah Memitigasi wilayah yang merupakan menjadi Target Operasi (TO) guna mencegah aksi kejahatan 3C, yakni curat, curas, dan curanmor,” kata AKP Yosua Adrian
Upaya Mitigasi Kriminalitas ini, terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kejahatan melalui kombinasi pendekatan preventif (pencegahan), represif (penindakan), dan kuratif (pemulihan), melalui peran aktif kepolisian, pemerintah, dan masyarakat guna menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan tentram khususnya di Kabupaten Sarolangun sambung AKP Yosua Adrian.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun. Rekan pelaku yang juga terlibat dalam aksi tersebut juga berhasil diamankan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hbl














