RajaBackLink.com

Spesialis Curanmor dan Merupakan TO Asal Rengkiling, Beraksi di 7 TKP, Berhasil Dibekuk Tim Macan Pseko Polres Sarolangun.

Spesialis Curanmor dan Merupakan TO Asal Rengkiling, Beraksi di 7 TKP, Berhasil Dibekuk Tim Macan Pseko Polres Sarolangun.

 

Tim Opsnal Macan Pseko Sat Reskrim dan Tim Polsek Mandiangin, berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan warga, yakni EEN Bin ID (36) Asal Rengkiling Bakti. Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Rengkiling Bakti Kecamatan Mandiangin, Kamis (04/12/2025) Dini Hari.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus keberadaan Pelaku yang diketahui telah beraksi di sedikitnya 7 (tujuh) tempat kejadian perkara (TKP) di khususnya wilayah Kecamatan Mandiangin, diantaranya lokasi PT.SAM Desa Mandiangin Tuo (spm honda beat dan honda verza), Desa Kertopati (honda CRF), Desa Kertopati (honda revo), Kontrakan Desa Rengkiling Simpang (honda beat), Desa Kertopati (honda beat dan honda revo).

 

Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.IK, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Macan Pseko berkolaborasi dengan Tim Reskrim Polsek Mandiangin yang menemukan jejak aktivitas para pelaku.

 

“Setelah dipastikan keberadaannya, anggota Tim Macan Pseko langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan, Pelaku terlibat curanmor di beberapa TKP wilayah Kecamatan Mandiangin dan tidak menutup kemungkinan di wilayah lainnya,” kata AKP Yosua Adrian.

 

Salah satu aksi terbesar Pelaku terjadi di Desa Mandiangin Tuo dan Desa Kertopati. Mereka berhasil menggondol berulang ulang kali unit sepeda motor.

 

Di hadapan penyidik, EEN Bin ID (36) mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, khususnya di wilayah Kecamatan Mandiangin.

 

“Mereka sengaja mengincar permukiman sepi, bahkan diruang terbuka publik. Modusnya menggunakan kunci T dan beraksi saat pemilik kendaraan lenggah,” ujar AKP Yosua Adrian.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z1 Tahun 2021 Warna Hitam dengan Nomor Rangka MH88E1120MJ290786 dan 1 (satu) Kunci Motor YAMAHA JUPITER Z1.

 

Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Pelaku kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *