RajaBackLink.com

Satreskrim Amankan Oknum Kades dan di duga Lakukan Tindakan Kepemilikan Kayu Hutan Tanpa Izin

Satreskrim Amankan Oknum Kades dan di duga Lakukan Tindakan Kepemilikan Kayu Hutan Tanpa Izin

Dinastinews.com – Merangin Jambi. 7 September 2022. Pukul 16:20 wib, di sela langkah menuju kendaraan dinas di Lobi Mapolres Merangin, Awak Media mengkonfirmasikan mengenai Indikasi di duga telah di amankan nya Salah seorang Oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Nalo Tantan.

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.i.k.,MH. Menjawab datar,memang ada Oknum Kepala Desa dan Beberapa orang dengan Barang Bukti yang di amankan Personil Sat Reskrim Polres Merangin

Untuk Pendalaman lain mengenai Di duga Pelaku sedang dalam proses penyelidikan dan akan melaksanakan Lidik mencari bukti bukti kuat untuk mensangkakan seseorang akan tindakan Pelanggaran Pidana yang di lakukannya.

Sedangkan Pasal sangkaan yang di duga di langgar,nanti kita sampaikan secara resmi saat Pers Rillis,ujar Kapolres.

Seperti di ketahui dan Viral nya pemberitaan dari Media Online di kabupaten Merangin dan media online di provinsi Jambi,telah diamankan Seseorang atau lebih dengan barang bukti mengikat akan pelanggaran.

Kutipan Kalimat perundang undangan “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sah nya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan”

Di duga melakukan Pelanggaran yang mengakibatkan Pelaku terjerat hukum pidana,berinisial Tr 50 tahun,Laki laki Beralamat di Desa Baru Nalo,di duga Pemilik Kayu berbetuk Bahan Baku dan di duga Pemilik kayu. Dan Di amankan bersama laki laki SO 41 tahun Desa Baru Nalo pekerjaan ” supir truck ” serta TH 33 Tahun Alamat Desa Baru Nalo pekerjaan” Sopir Truck ”

Ketiga Di duga tersangka dengan peranan berbeda di amankan guna proses penyelidikan. Disamping itu,di amankan Barang bukti kendaraan Dumtruck dan Barang Bukti utama kayu “dalam bak Truck”. Dengan jumlah *m².

Berdasarkan Informasi di dapat, penindakan atas di duga pelanggaran undang undang,
Pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Sat Reskim Polres Merangin mendapat informasi di jalan Simpang PT. HAN Desa Nalo Gedang ada Kayu Hasil hutan berupa kayu olahan yang akan diangkut dan dibawa menuiu Desa Baru Nalo,

Menindaklanjuti Informasi dan mendatangi TKP dan Personil Sat Reskrim Polres Merangin Menemukan 3 (Tiga) Unit Mobil Truck ” 2 Unit memuat kayu hutan jenis Meranti Batu dan 1 Unit truck Sedang Menunggu Giliran dimuat kayu.

Di TKP di jumpai beberapa orang dengan peran berbeda,saat petugas menanyakan Surat surat kayu,
pemilik kayu tidak dapat menunjukan surat keterangan SAH nya hasil Hutan terhadap kayu Milik Nya tersebut,selanjutnya barang Bukti dan 8 (delapan) orang yang diamankan dibawa menuju Polres merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *