RajaBackLink.com

️‍♂️ Penelusuran Arsip Fisik: PN Tanjungpinang dan MA Diminta Buka Dokumen Kasus Sentot Faisal

️‍♂️ Penelusuran Arsip Fisik: PN Tanjungpinang dan MA Diminta Buka Dokumen Kasus Sentot Faisal

DNews|Tanjungpinang – Setelah muncul dugaan bahwa Sentot Faisal, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pernah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Juni 2018, tim redaksi mencoba menelusuri bukti fisik dan digital atas klaim tersebut. Namun hingga kini, jejak dokumen hukum itu tetap gelap. Minggu, 26 Oktober 2025.

Langkah pertama dilakukan dengan menelusuri direktori putusan Mahkamah Agung. Dari ratusan data perkara tahun 2018, tidak satu pun menampilkan nama “Sentot Faisal” sebagai terdakwa atau pihak dalam putusan pidana umum yang diputus bulan Juni.

Selanjutnya, tim mencoba mengakses arsip berita lama dari sejumlah media lokal yang disebut pernah memberitakan putusan bebas tersebut. Hasilnya seragam: link error 404 atau konten yang telah dihapus tanpa penjelasan.

Atas kondisi itu, redaksi resmi mengajukan permohonan informasi publik (PIP) ke:

Pengadilan Negeri Tanjungpinang, untuk memperoleh salinan atau nomor perkara jika benar ada proses pidana tahun 2018 atas nama Sentot Faisal.

Mahkamah Agung RI, guna memverifikasi apakah pernah ada proses banding dari JPU atas putusan bebas sebagaimana disebut dalam rumor publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari kedua lembaga tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang dihubungi melalui bagian Pidum juga belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan atau hasil perkara itu.

Seorang sumber internal di lingkungan pengadilan (yang enggan disebutkan namanya) menyebut bahwa “tidak semua perkara lama diunggah ke direktori, terutama sebelum sistem e-putusan diberlakukan penuh.” Namun, hal itu tetap tak menjawab mengapa tidak ada arsip maupun keterangan minimal tentang nomor perkara atau amar putusan.

Publik pun mulai mempertanyakan:
apakah kasus ini memang pernah ada dan sengaja disembunyikan, ataukah seluruh informasi yang beredar hanya salah data ?

Jika benar ada putusan bebas dan banding, maka Mahkamah Agung maupun PN Tanjungpinang wajib mempublikasikannya kembali agar tidak muncul spekulasi yang merugikan banyak pihak. Namun bila tidak pernah ada, klarifikasi terbuka harus segera disampaikan agar nama-nama yang disebut tidak terus terseret dalam kabut rumor hukum.

Redaksi akan melanjutkan penelusuran langsung ke arsip fisik di PN Tanjungpinang dan berkoordinasi dengan pihak MA untuk memastikan status hukum perkara ini.

Transparansi data hukum bukan sekadar formalitas, tetapi bukti integritas lembaga peradilan di mata publik.

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *