RajaBackLink.com

Kejaksaan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi

Kejaksaan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi

Beritapantau.online | Bekasi-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka ASN kasus dugaan Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp1 Miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Kasus Korupsi Pengadaan Alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian Negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, Kami telah menetapkan tersangka tindak pidana Korupsi yang melibatkan kerugiaan Negara mencapai Miliaran di Dinas Perdagangan kurang lebih Rp1 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar.

“Ada dua perkara yang Kami laksanakan yaitu, Pertama Pengadaan Alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian Negara sebesar Rp1,4 Miliar dan Kedua kasus Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp1 Miliar di Dinas Perdagangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Barkah Dwi Hatmoko Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjelaskan, bahwa tiga orang ASN telah Kami tetapkan sebagai tersangka yaitu Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto dan ML Mantan Kabid di Dinas Perdagangan, serta pegawainya ES yang secara penyelidikan dan penyidikan diduga telah merugikan Negara.

“Kami juga masih menghitung lagi kerugian Negaranya, kalau pun ada aktor intelektual, Kita masih terus melakukan penyidikan,” jelasnya.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun mengatakan, LAMI sangat mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam melakukan penegakan Hukum dan atas penetapan tersangka beberapa kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi.

Jonly menjelaskan, penetapan tiga orang tersangka ASN yaitu pada Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan alat berat Buldozer dan tindak pidana Korupsi Retribusi Pajak Daerah dari sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017,” jelas Jonly.

“LAMI tetap mengawal kasus ini sampai tuntas, apalagi LAMI yang telah memberikan informasi atau laporan LAMI ke Kejaksaan dengan surat Nomor: 048/B/Informasi/LAMI/V/2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 dugaan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017,” ungkap Jonly Nahampun.

( Jul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *