DNews|Tanjungpinang Dunia pers kembali diingatkan untuk tetap berada di jalur kebenaran. Wartawan dilarang keras bekerja sama dengan jaringan mafia tambang galian C ilegal, baik secara langsung maupun terselubung. Kolaborasi semacam itu dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah profesi dan hukum negara. Jumat, 24 Oktober 2025.
Peringatan keras ini mencuat setelah muncul dugaan sejumlah oknum wartawan di beberapa daerah ikut terlibat dalam melindungi aktivitas tambang ilegal dengan cara menutupi pemberitaan, memanipulasi informasi, hingga menjadi perantara komunikasi antara pelaku tambang dan aparat.
“Kalau wartawan sudah masuk lingkaran mafia tambang, dia bukan lagi pembela kebenaran, tapi bagian dari kejahatan,” tegas salah satu pengamat media di Kepri, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, wartawan harus berpihak kepada kepentingan publik, bukan pada pelaku kejahatan lingkungan yang merusak hutan, tanah, dan laut demi keuntungan pribadi.
“Pers seharusnya membongkar kejahatan tambang, bukan justru menutupinya,” ujarnya.
Selain melanggar kode etik jurnalistik, keterlibatan wartawan dalam jaringan tambang ilegal juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum. Pasalnya, galian C ilegal adalah tindak pidana dengan konsekuensi hukum berat, dan siapa pun yang membantu – termasuk dengan cara menutupi atau memuluskan – dapat dikenai pasal turut serta.
“Tidak ada alasan. Wartawan harus bebas dari kepentingan mafia tambang. Kalau ada yang ikut bermain, layak diseret ke meja hukum,” tegasnya.
Organisasi pers pun didesak segera menelusuri dan menertibkan anggotanya agar tidak menjadi tameng bagi praktik tambang ilegal yang kian merusak alam dan moral profesi jurnalis.
“Wartawan sejati berdiri di barisan rakyat, bukan di belakang buldoser tambang ilegal,” pungkasnya.


