RajaBackLink.com

Diduga Dibekingi Oknum Kodim, Cut and Fill Ilegal di Nongsa Kebal Hukum

Diduga Dibekingi Oknum Kodim, Cut and Fill Ilegal di Nongsa Kebal Hukum

DNews|Batam Aktivitas cut and fill berupa pengerukan tanah bauksit di kawasan Punggur, wilayah hukum Polsek Nongsa, kian disorot publik. Proyek yang diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam maupun dokumen lingkungan dari DLH itu tetap leluasa beroperasi lebih dari sebulan tanpa tindakan tegas. Rabu, 01 Oktober 2025.

Pantauan di lapangan, lori-lori pengangkut tanah bauksit lalu lalang tanpa penutup terpal. Debu beterbangan menimbulkan keresahan warga, sementara penimbunan di lokasi tertentu terus berjalan.

Seorang pekerja lapangan mengaku hanya sebagai “ceker” dan menyebut kegiatan itu milik seseorang berinisial AR.

“Saya cuma pekerja bang, sudah lebih sebulan jalan. Ini punya Bang AR,” ucapnya.

Dugaan makin menguat ketika AR disebut-sebut merupakan oknum aparat Kodim. Informasi itu mempertegas adanya “bekingan” sehingga proyek ilegal seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.

Padahal, aturan jelas: tanpa izin lingkungan dan persetujuan cut and fill dari BP Batam, kegiatan itu bisa dijerat UU Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, serta UU Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Nongsa, BP Batam, maupun Kodim setempat belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan AR dan pembiaran aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *