Way Kanan,Lampung Dinastinews.com– Yth. Bapak Kapolda Lampung, laporan polisi yang disampaikan seorang wanita berinisial RH ke Polres Way Kanan terkesan jalan di tempat alias tidak ditindak-lanjuti. RH yang merupakan ibu rumah tangga, warga Kampung Talang Karet, RT.002/RW.004, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga kuat telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Resor Jalan Rel 10 BBU, berinisial ED. Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban RH tersebut telah dilaporkan ke Polres Way Kanan pada hari Senin, 06 Mei 2022, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/244/IV/2022/SPKT.POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG Dinstinews Pada Minggu 04 September 2022.
Pak Kapolda,saat dikonfirmasi awak media ini, korban RH membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perbuatan terduga pelaku ED ke Polres Way Kanan sejak hampir 4 bulan yang lalu. Namun sampai saat ini, ketika dipertanyakan ke Unit PPA Polres Way Kanan, pihak Polres tersebut terkesan tertutup dan tidak dapat memberikan keterangan resminya. Kuat dugaan bahwa kasus ini hendak dipersulit penyelesaiannya, yang tentu saja sangat merugikan RH beserta keluarganya sebagai korban.
Bapak Kapolda Lampung Yth. Mohon kiranya berkenan memberi perhatian dan kepedulian terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat kecil seperti RH yang sudah dilecehkan martabatnya sebagai wanita itu. Kami berharap agar kasus ini dapat diproses sesegera mungkin, sebagaimana tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani, serta menegakan hukum tanpa diskriminasi dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Semoga keadilan dan kepastian hukum bagi korban RH bersama keluarganya dapat diwujudkan dalam waktu yang tidak pakai lama, sebagaimana kata Kapolri. Atas perhatian dan bantuan serta ketegasan Bapak Kapolda menindak-lanjuti laporan RH ini, kami ucapkan terima kasih.
Tim Redaksi Dinastinews
Way Kanan, 3 September 2022
Dari Julio, suami RH