RajaBackLink.com

555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Umum dan Dasawarsa pada HUT RI ke-80

555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Terima Remisi Umum dan Dasawarsa pada HUT RI ke-80

Dinasti News|Tanjungpinang – Sebanyak 555 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Upacara penyerahan remisi digelar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan dihadiri oleh jajaran pejabat pemasyarakatan, Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam laporannya menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Dari total penerima, beberapa warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Menteri Hukum dan HAM RI, dalam sambutan nasional yang dibacakan pada upacara, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam perundang-undangan.

“Remisi bukanlah hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang konsisten menunjukkan perubahan positif. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah, memperbaiki diri, serta siap berkontribusi kembali di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Hukum dan HAM menekankan pentingnya program pembinaan berkelanjutan, agar warga binaan tidak hanya sekadar menjalani hukuman, tetapi juga memperoleh bekal keterampilan dan mentalitas yang lebih baik.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin terdorong menjaga kedisiplinan, menaati peraturan, serta memanfaatkan masa pembinaan di lapas sebagai sarana memperbaiki diri menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *