DINASTINEWS.COM – Sintang | KALBAR, 16 Agustus 2025 Sungai Kapuas kembali tercoreng. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, terus berlangsung tanpa kendali. Warga menuding Aparat Penegak Hukum (APH) tak serius menindak meski instruksi tegas sudah berulang kali dikeluarkan Kapolda Kalbar untuk memberantas tambang ilegal.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI itu berjalan terang-terangan, seolah tak ada rasa takut sedikit pun terhadap aparat. Suara mesin dompeng meraung siang-malam, air keruh bercampur lumpur mengalir deras ke badan Sungai Kapuas, meninggalkan jejak kerusakan ekosistem yang tak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
“Ironis dan menyakitkan. Aktivitas sejelas ini tidak tersentuh hukum. Apa aparat tidak melihat, atau pura-pura tidak melihat?” ungkap seorang warga dengan nada geram kepada awak media, Jumat (15/8/2025).
Kecurigaan warga pun kian menguat: ada beking dari oknum tertentu yang membuat PETI di Mengkurai kebal hukum. Dugaan itu bukan tanpa alasan. Fakta bahwa tambang ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa tindakan tegas, menjadi bukti betapa lemahnya, bahkan terkesan selektif, penegakan hukum di daerah ini.
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya mencabik ekosistem Sungai Kapuas yang menjadi nadi kehidupan masyarakat, tetapi juga mempermalukan wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Sungai Kapuas adalah urat nadi ekonomi, transportasi, dan sumber air jutaan warga. Namun kini, keruh, rusak, dan terancam menjadi kubangan limbah merkuri akibat aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali.
Konfirmasi kepada aparat setempat hingga kini tak mendapatkan jawaban jelas. Diamnya aparat justru menimbulkan tanda tanya besar: benarkah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?
Padahal, aturan hukum sangat jelas. Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, sanksi berat ini seolah tak berarti ketika aparat yang berwenang menutup mata.
Warga kini hanya bisa menggantungkan harapan pada Polda Kalbar agar segera turun tangan langsung, bukan sekadar instruksi tanpa tindak lanjut. Karena jika aparat tetap membiarkan, yang hancur bukan hanya lingkungan dan sumber daya alam, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum yang semakin terkikis dari hari ke hari.
Media akan terus memantau dan mengawal perkembangan masalah ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan pernyataan. Sebab, publik berhak tahu: siapa sesungguhnya yang bermain di balik bisnis kotor PETI di jantung Sungai Kapuas ini?
DNC // TIMRED [*]