RajaBackLink.com

Publik Mendesak KPK Untuk Mengusut Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Jalan Mempawah 2015

Publik Mendesak KPK Untuk Mengusut Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Jalan Mempawah 2015

Dinastinews.com – Mempawah | KALBAR, 15 Agustus 2025 Desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus proyek jalan di Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015 semakin menguat. Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyentuh akar persoalan integritas penegakan hukum di Indonesia.

Mengutip laporan KRITIKEL.id (7/8/2025), sejumlah pihak mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa lebih banyak saksi. Mereka menilai terdapat indikasi kuat bahwa dokumen penting dan bukti fisik proyek telah dihilangkan secara sistematis. Jika benar, tindakan ini dapat masuk kategori obstruction of justice, sebuah pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar Pasal 233, Pasal 221, dan Pasal 406 KUHP, tetapi juga berpotensi memperberat hukuman bagi pelakunya.

Proyek jalan di Mempawah yang menjadi sorotan ini terjadi ketika Kabupaten Mempawah masih dipimpin oleh Bupati Ria Norsan. Dugaan penghilangan barang bukti memunculkan pertanyaan besar: apakah ada upaya terstruktur untuk melindungi pihak tertentu?

Sejumlah pengamat menilai, stagnasi pemberantasan korupsi di Indonesia tidak semata disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, melainkan juga oleh adanya intervensi politik yang mampu memengaruhi penetapan tersangka.

Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menegaskan bahwa publik tidak perlu meragukan profesionalitas KPK. “Dalam kasus dugaan korupsi jalan di Kabupaten Mempawah, justru penghilangan barang bukti akan menjadi pemicu bagi KPK untuk mendalami kasus ini sampai ke akar, tanpa pengecualian,” ujarnya.

Yayat optimistis KPK akan menuntaskan perkara ini, menjerat semua pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan yang sama, meski ada upaya mengaburkan jejak. “Kinerja KPK tidak bisa diintervensi secara politik oleh siapa pun. Kami yakin penegakan hukum akan berjalan dan tidak berhenti sampai seluruh pelaku terungkap,” tegasnya.

Ia mengingatkan, KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih penanganan perkara dari aparat penegak hukum lain apabila ditemukan indikasi penyelidikan terhambat. “KPK adalah super body yang tidak akan gentar menghadapi kasus seperti ini. Apalagi, skandal ini terjadi di tingkat kabupaten. KPK punya kapasitas dan instrumen untuk membongkarnya,” tambah Yayat.

Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi, demi pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Editor: DNC // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *