RajaBackLink.com

LAMI Meminta Kejari Segera Tetapkan Oknum Dinas Perdagangan Diduga Gelapkan Pajak Retribusi Perusahaan

LAMI Meminta Kejari Segera Tetapkan Oknum Dinas Perdagangan Diduga Gelapkan Pajak Retribusi Perusahaan

Beritapantau.online  | Bekasi-Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar Transparan atas laporan LAMI, terkait Surat Nomor : 048/B/Informasi/LAMI /V / 2021 tertanggal Kamis, 20 Mei 2021 atas dugaan tindakan Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang ada pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi di Tahun Anggaran 2017.

Ketua Umum DPP LAMI,”Jonly Nahampun mengatakan, bahwa Informasi yang didapatkan oleh LAMI adanya dugaan Penggelapan Pajak Retribusi dari salah satu Perusahaan yang disinyalir disalahgunakan oleh oknum pada Dinas Perdagangan,” kata Jonly.

Menurut Jonly, bahwa Retribusi PAD dari sektor Pelayanan Tera/Tera Ulang dari salah Satu Perusahaan yang diduga tidak disetorkan oleh oknum Pejabat Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke KAS Daerah,” jelas Jonly.

“Kami dari LAMI mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat mempublikasikan terkait hasil Pemeriksaan atau Penyelidikan adanya dugaan KKN Retribusi Tera pada Dinas Perdagangan di Tahun 2017, agar Masyarakat dapat mengetahui dan LAMI meminta Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera menetapkan tersangka,” ungkap Jonly Nahampun pada Wartawan (18/10/2021).

Sementara itu Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, membenarkan adannya informasi atau laporan Pengaduan dari Masyarakat termasuk dari LAMI terkait adanya dugaan KKN Retribusi Tera pada Dinas Perdagangan,” jelas Dwi Hatmoko.

“Terkait kasus tersebut Kami dari Kejaksaan sedang melakukan Pemeriksaan atau Penyelidikan, nanti akan kami informasikan hasilnya,” jelas Dwi Hatmoko.

(JH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *