RajaBackLink.com

Diduga Ada Arena Sabung Ayam di Sekubang, Warga Resah: Polsek Sepauk Dinilai Lakukan Pembiaran

Diduga Ada Arena Sabung Ayam di Sekubang, Warga Resah: Polsek Sepauk Dinilai Lakukan Pembiaran

Dinastinews.com — Sintang | KALBAR, 12 Juli 2025. Masyarakat Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diresahkan oleh aktivitas yang diduga sebagai praktik sabung ayam ilegal yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Informasi ini disampaikan oleh sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan.

Menurut warga, kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap akhir pekan di lokasi yang cukup tersembunyi dan diduga melibatkan banyak orang dari luar desa. Mereka mengaku khawatir karena aktivitas tersebut tak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lain seperti perjudian uang, perkelahian antar peserta, hingga penyalahgunaan minuman keras.

Yang lebih mengejutkan, dugaan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat juga mencuat. Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi, S.H., dinilai tidak menunjukkan upaya penindakan yang tegas terhadap kegiatan tersebut, meskipun laporan dan keluhan dari warga telah disampaikan secara lisan maupun melalui tokoh masyarakat. “Kami merasa seolah-olah aktivitas ini dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sepauk terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Kapolsek IPTU Abdul Hadi masih belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, warga setempat yang juga enggan diungkap namanya membenarkan adanya aktivitas mencurigakan yang mirip dengan praktik sabung ayam. “Sudah beberapa bulan ini kegiatan itu terlihat. Banyak orang dari luar yang datang, suasananya tidak kondusif, dan warga takut melapor secara terbuka,” ujarnya.

Aktivitas sabung ayam dilarang secara hukum di Indonesia karena masuk dalam kategori perjudian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta KUHP Pasal 303 secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Ancaman pidana bisa mencapai hukuman penjara selama beberapa tahun.

Pemerhati hukum dan masyarakat sipil di Sintang juga mulai angkat suara. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan warga dan menutup arena tersebut jika benar terbukti sebagai tempat perjudian. “Pembiaran terhadap praktik ilegal seperti ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga merusak moral dan ketertiban masyarakat,” kata seorang aktivis lokal.

Warga berharap pihak berwenang, termasuk Polres Sintang dan instansi pemerintah daerah, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana.

Redaksi akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, redaksi dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.

DN.COM // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *