RajaBackLink.com

Ketua DPD PPKHI Kalbar dan Ketua YLBHI LMRRI Soroti Tentang Laporan Safarahman Kepada Edy Rahman

Ketua DPD PPKHI Kalbar dan Ketua YLBHI LMRRI Soroti Tentang Laporan Safarahman Kepada Edy Rahman

Dinastinews.com — Pontianak | KALBAR, 11 Juli 2025. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Provinsi Kalimantan Barat, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Masyarakat Reformasi Rakyat Indonesia (YLBHI-LMRRI) Kalbar, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menyatakan keprihatinannya sekaligus memberikan tanggapan tegas atas pelaporan yang dilakukan oleh pihak Safarahman CS terhadap Edy Rahman, Pimpinan Redaksi Media Jurnalis-Komnas.com, kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).

Pelaporan ini terkait pemberitaan yang dimuat oleh Media Jurnalis-Komnas.com yang menyoroti adanya dugaan kejanggalan dan ketidaktransparanan dalam proses upaya damai antara pihak yang terlibat dalam kasus intimidasi terhadap dua wartawan Detik Kalbar, yakni Supriadi dan Radiansyah. Kasus ini sendiri bermula dari aksi intimidasi yang dilakukan oleh sembilan orang warga di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, terhadap kedua jurnalis tersebut saat mereka menjalankan tugas jurnalistik.

Polemik mencuat ke permukaan setelah beredarnya rekaman video pada Rabu, 9 Juli 2025, yang menunjukkan Safarahman dan tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Kalbar. Laporan tersebut mengindikasikan keberatan atas pemberitaan Edy Rahman yang dianggap sebagai hoaks dan menyudutkan upaya damai yang mereka lakukan.

Namun, menurut Yayat Darmawi, pelaporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai delik aduan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Apa yang disampaikan oleh Safarahman melalui kuasa hukumnya itu lebih kepada pemberitahuan atau klarifikasi kepada pihak kepolisian, bukan laporan hukum formal yang memenuhi unsur pidana,” ujar Yayat.

Lebih lanjut, Yayat menyoroti kapasitas Safarahman dalam proses mediasi atau upaya damai yang dimaksud. “Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, dalam kapasitas apa Safarahman mewakili korban dalam proses damai itu? Dia bukan pimpinan redaksi Detik Kalbar, dan seharusnya tidak memiliki legal standing untuk berbicara atau bertindak atas nama institusi media tersebut,” tegas Yayat.

Ia menambahkan bahwa bila proses damai hendak ditempuh, seharusnya dilakukan secara resmi oleh pihak yang memiliki kewenangan penuh, dalam hal ini pimpinan redaksi Detik Kalbar, dengan pendampingan dari lembaga media atau organisasi wartawan yang sah. “Kalau memang ada niat baik untuk berdamai, seharusnya dilengkapi dengan dokumen otentik berupa surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak, serta disaksikan oleh pihak netral seperti kepala desa, tokoh masyarakat, atau aparat penegak hukum. Tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan atau video tanpa dasar hukum yang jelas,” jelas Yayat.

Menurutnya, tindakan Safarahman justru berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. “Tindakan sepihak yang dilakukan Safarahman justru membuka ruang pelanggaran etika, karena telah mencederai prinsip transparansi dan independensi dalam penyelesaian konflik yang melibatkan jurnalis,” tambahnya.

Yayat juga memberikan pembelaan terhadap pemberitaan yang dibuat oleh Edy Rahman di media Jurnalis-Komnas.com. Ia menilai bahwa kritik terhadap proses damai yang dilakukan oleh Safarahman CS sangat wajar dan beralasan. “Dalam iklim demokrasi yang sehat, pers harus diberi ruang untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan kritik yang membangun, apalagi jika menyangkut kasus kekerasan terhadap jurnalis yang merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik yang dilontarkan Edy Rahman bukan bentuk pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong, melainkan bentuk keberpihakan pada transparansi dan keadilan. “Kalau proses damai yang mereka gembar-gemborkan itu benar dan sah, kenapa tidak dibuka ke publik? Kenapa tidak ada dokumen resmi yang bisa diverifikasi? Ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” imbuh Yayat.

Menutup pernyataannya, Yayat menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Edy Rahman jika diperlukan. “Kami dari PPKHI dan YLBHI LMRRI siap mendampingi Saudara Edy Rahman secara hukum apabila situasi ini berlanjut dan memerlukan langkah-langkah perlindungan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kalangan pers dan masyarakat sipil di Kalimantan Barat, yang mendesak agar aparat kepolisian bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan-laporan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Ke depan, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan insan pers, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan.

Editor : DN.COM // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *