Dinastinews.com – Pontianak,Kalbar – Setelah Viral diberitakan terjadinya intimidasi kepada Jurnalis dan Kekerasan terhadap anak, belakangan dikabarkan korban berdamai dengan pihak pelaku.
Kabar damai atas dugaan pelanggaran UU no 40 tahun 1999 tentang pers dan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dinilai cacat hukum dan terkesan ada kepentingan oknum dibalik peristiwa yang menggores hati insan pers.
*Kronologis Kejadian*
Pada 27 Juni 2025 dua orang Jurnalis, Radiansyah (Media Detik Kalbar) dan Supriyadi(Media Kalbar Satu Suara) mengalami intimidasi yang disertai kekerasan terhadap anak saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Intimidasi dan Kekerasan terjadi dihadapan anak dan istri dua orang jurnalis sehingga menimbulkan ketakutan dan trauma pada istri dan anak mereka. Kekerasan yang mereka saksikan menimbulkan efek gangguan Psikologis.
Kemudian korban digiring ke mapolsek Belitang Hilir untuk membuat pernyataan,sementara istri dan anak mereka ditinggal terpisah berdiam dalam mobil dengan ketakutan. Korban mengalami tekanan dan disekap selama lebih kurang 5 jam.
Menurut pengakuan korban Radiansyah pernyataan diketik oleh anggota Polsek dan sempat dibacakan oleh Kapolsek, dibawah tekanan para korban menandatangani surat pernyataan diatas materai.
Dalam surat peryataan tertuang 4 poin yang juga ditandatangani oleh 9 orang tokoh yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Sungai Ayak.
*Empat Point Pernyataan*
1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.
Atas kejadian itu Puluhan bahkan ratusan media online mengangkat berita kecaman terhadap para pelaku dan meminta APH segera mengusut dan menangkap para pelaku karena diduga melanggar Undang-Undang serta melawan hukum.
*Elemen Masyarakat Mengecam*
Kecaman datang dari berbagai kalangan diantaranya Ketua Persatuan Wartawan Kalbar(PWK), Korwil Forum Pers Independent Indonesia(FPII), DPC PWRI Kubu Raya, DPD AKPERSI Kalbar. Tidak hanya itu, pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr Herman Hofi Munawar juga angkat bicara, Demikian pula Praktisi Hukum Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH juga angkat bicara yang mengatakan bahwa masalahnya adalah merupakan peristiwa hukum pidana yang sangat complicated karena bukan hanya satu peristiwa hukum pidana saja bahkan ada istri dan anak anak yang terancam secara psikologis, yayat siap mendampingi korban untuk membuat laporan di Polda Kalbar.
*Perdamaian Sepihak*
Kabar mengejutkan dan menjadi pertanyaan publik datang ketika ada pemberitaan yang menyampaikan bahwa telah terjadi perdamaian secara resmi dari pelaku dan korban. Hal itu disampaikan oleh Syafarahman Ketua DPD AKPERSI Kalbar.
“Semua pihak sepakat melakukan perdamaian, maka kita tidak bisa ikut campur lebih dalam apalagi menambah keruh suasana dengan bumbu FITNAH,” ujar Syafarahman dikutib dari Kompas86.com terbit 6 Juli 2025.
*Siapkan Pengacara*
Syafarahman sebelumnya sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi korban(Radiansyah dan Supriyadi) serta menuding WL(tokoh warga Sungai Ayak) melakukan pembohongan publik saat membuat klarifikasi melalui telepon WhatapApp.
” AKPERSI Kalbar saat ini mempersiapkan langkah hukum untuk membuat Laporan Polisi dan sudah menyiapkan lawyer yang cukup kredibel, yaitu: Asido Jamot Tua Simbolon,SH segala sesuatu terkait ranah hukum kami akan serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum yang telah ditunjuk,” kata Syafarahman melalui press releasenya yang dikutib dari Lingkaranistana.id. terbit 29/06/2025.
*Pengakuan Korban*
Suriyadi saat dihubungi via telepon WhatsApp menuturkan, bahwa memang benar ada perdamaian namun hanya sebatas lisan dan tidak ada tertulis.
” Kami memang ada berdamai, kami dipertemukan di ruang Kasat Reskrim, hanya salaman gitu aja, tidak ada sepucuk surat dan menandatangani apapun,” tutur Suriyadi Senin(07/07) pagii.
“Awalnya kami sudah ada pengacara, tapi ditengah jalan pengacara ditelpon dan mengatakan mundur sebagai pengacara,”tambahnya.
Dikonfirmasi kepada Sudarsono selalu Pimpinan Redaksi(Pimred) yang menaungi Suryadi membenarkan bahwa korban ada berdamai secara lisan, namun Dia akan terus melakukan upaya hukum.
” Mereka berdua dipanggil ke dalam(ruang Kasat Reskrim), saya di luar. kata nya mereka berdamai,namun itu hal mereka, tapi saya sebagai Pimred tidak terima akan terus melakukan upaya hukum, kita akan membuat laporan ke Polda,,” ujar Sudarsono.
Terpisah Pimred Detik Kalbar, Syarif Mochtar dihubungi menyatakan kecewa kepada wartawan yang telah membawa nama Media yang dipimpinnya. Syarif menegaskan akan tetap mengambil langkah hukum.
” Saya kecewa dan merasa dirugikan, karena Radiansyah sudah membawa nama Media saya, sedang dia tanpa ada koordinasi mengambil keputusan sendiri, dalam hal ini silahkan saja dia berdamai, namun saya tetap akan melakukan upaya hukum sebab sudah jelas dalam surat pernyataan tertulis Wartawan Detik Kalbar,” tegas Syarif.
*Lindungi Penambang Ilegal*
Sikap Syafarahman yang plin-plan menjadi pertanyaan publik, ada apa dibalik semua ini,,??
Publik menduga bahwa antara Syafarahman dan para pelaku PETI di Sungai Ayak sudah ada Deal di belakang layar yang terkesan berbalik arah membela atau melindungi para Pelaku PETI.
Perdamaian yang dinilai sepihak dan dikondisikan menjadi sorotan banyak pihak, diantaranya Edy Rahman Pimred Jurnalis-Komnas.com.
“Ini berita sangat aneh, Syafarahman yang sebelumnya berkoar-koar teriak tentang penegakan hukum kepada para pengusaha ilegal di Sungai Ayak, lalu sekarang Syafarahman mengatakan bahwa kita tidak bisa ikut campur lebih dalam karena semua pihak sudah sepakat damai,” kata Edy Rahman Senin, (07/07/2025).
Edy Rahman menduga Syafarahman terkontaminasi dengan para pelaku PETI di Sungai Ayak.
“Saya menduga bahwa Safarahman sudah “TERKONTAMINASI” oleh para Pengusaha Ilegal di Sungai Ayak, mengapa dia malah menuduh pemberitaan yang ada itu mengeruhkan suasana dan berita fakta itu sebagai bumbu-bumbu FITNAH?, ini narasi yang menyakitkan hati bagi para Pejuang Kemerdekaan Pers,” papar Edy Rahman dikutib dari Jurnalis-Komnas.com.
Hal senada juga disampaikan Verry Liem Ketum PWK, menyayangkan pernyataan Syafarahman yang seolah menuduh awak media mengeruhkan suasana dan menebar fitnah. Menurut Verry jika ada perdamaian secara resmi, mestinya ada dokumentasi dan dibuat dalam sebuah berita acara yang ditandatangani bersama.
” Jika memang mereka berdamai,harusnya ada berita acaranya donk, masa hanya sebatas lisan,,?? sedang awal kejadian pernyataan dibuat dalam sebuah surat, koq ini dikatakan damai, aneh kan. dalam hal ini kita juga mempertanyakan kinerja dari petugas Kepolisian bagaimana proses perdamaian ini,” ujar Verry
Verry melanjutkan peristiwa menyayat hati yang menimpa jurnalis dan keluarganya tidak bisa diabaikan begitu saja, karena sudah melibatkan banyak pihak apalagi ada larangan kepada wartawan untuk meliput di wilayah Sungai Ayak.
” Dalam kasus ini sudah banyak pihak yang dilibatkan dan terlibat baik secara langsung maupun yang tidak langsung, larangan yang mereka buat itu secara umum, kenapa ada klausul didalam pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka melarang semua wartawan untuk melakukan meliput di daerah itu, kenapa mereka takut ada pemberitaan ??? jika mereka memang benar kenapa harus takut, pakar hukum kita juga sudah menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dibuat main-main karena sentuhan persoalaannya adalah merupakan peristiwa hukum maka harus dituntaskan ke Meja Hijau karena sudah ada unsur yang merupakan delik pelanggaran hukum pidana,” tutup Verry.
Felik,Team/Red