Dinastinews.com KOTA BEKASI — Polri rupanya tidak main-main dengan praktik perjudian yang semakin marak. Kapolri menginstruksikan jajaran Polda dan Polres untuk gencar melakukan tindakan kepada judi baik konvensional maupun judi online di wilayahnya.
Polres Metro Bekasi Kota melalui jajaran Polsek Pondokgede berhasil mengamankan seorang pelaku pengecer judi togel melalui online di Kp. Sawah Rt. 002/001 kel. Jatimelati kec. Pondok Melati, kota bekasi pada Rabu (24/08/22).
“Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat kejadian Perkara ( TKP ) tersebut sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka ( Judi Togel) kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan ketempat tersebut,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media.
Polisi mengamankan pelaku DM (54) diduga sebagai pengecer atau pengepul judi togel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ditemukan bukti dari transaksi yang ada di hp pelaku serta menyita uang yang diduga merupakan uang taruhan tebak angka tersebut.
“Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek pondok gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 (buah) dompet warna hitam, 2 buah unit Handphone merk Oppo dan Samsung, 1(buah) kartu ATM, Uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp.215.000 dan pasangan tebakan angka (togel) melalui whats up.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 Juta rupiah. Kasus itu terus didalami petugas untuk mencari pelaku lain.
Bagas Ariebowo