Dinastinews.com – SEKADAU | KALIMANTAN BARAT, (28/06/2025) Dugaan praktik tambang galian C ilegal di Desa Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, kembali mencuat ke permukaan. Meski aktivitas tersebut telah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media daring, hingga kini belum ada respons tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pejabat pemerintahan setempat.
Di lokasi, sejumlah alat berat seperti excavator dan truk pengangkut material terlihat beroperasi secara intensif setiap hari. Material berupa pasir, batu, dan tanah urug terus dieksploitasi, sementara tak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan.
Temuan lapangan dan laporan warga menguatkan dugaan bahwa kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Namun, alih-alih ditertibkan, aktivitas ini justru semakin masif.
“Sudah sering diberitakan, tapi tetap dibiarkan. Tambang itu jalan terus,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya disembunyikan demi alasan keamanan.
Warga juga mengungkapkan keberadaan seorang sosok yang disebut sebagai “Pak ASU”, diduga sebagai aktor di balik operasional tambang. Sosok ini dikabarkan memiliki jaringan kuat dengan oknum aparat dan tokoh lokal, sehingga tambang tetap berjalan tanpa hambatan hukum.
Aparat dan Pejabat Tutup Mata, walau beberapa awak Media telah berulang kali berusaha menghubungi pihak Polsek Belitang Hilir, Camat Belitang Hilir, dan Kepala Desa Sungai Ayak III. Namun hingga berita ini dirilis, tak satu pun memberikan pernyataan resmi. Nomor kontak yang dihubungi tidak aktif atau tidak menjawab, sementara sebagian lainnya menolak berkomentar.
Sikap diam aparat dan pejabat ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik terhadap praktik ilegal tersebut. Masyarakat mulai gerah dengan ketidakjelasan sikap dari pihak berwenang.
Seorang aktivis lingkungan di Kalimantan Barat mengkritik keras lemahnya pengawasan:
“Kalau sudah diberitakan berulang-ulang tapi tetap tidak ada tindakan, itu bukan lagi kelalaian—itu pembiaran. Negara seolah menyerah pada kekuatan modal dan jaringan gelap,” ujarnya.
Ancaman Serius terhadap Lingkungan
Di sisi lain, warga desa mulai merasakan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Vegetasi alami di area tambang hilang, potensi pencemaran lingkungan menjadi parah.
Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang galian C harus melalui berbagai tahapan legal: dokumen lingkungan, izin lokasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa itu semua, kegiatan tambang dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Desakan Masyarakat: Hukum Harus Ditegakkan
Masyarakat Desa Sungai Ayak III meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Sekadau dan Polda Kalbar, segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan. Mereka juga mendesak agar para aktor di balik tambang ilegal ini diusut tuntas, tanpa pandang bulu.
“Kalau dibiarkan terus, kami yang jadi korban. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Redaksi akan terus memantau perkembangan isu ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut. Hak jawab tetap dijamin sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik.
Melangga Arista // TIMRED [*]