RajaBackLink.com

Dua Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput Aktivitas Tambang Ilegal di Sekadau, Kalbar

Dua Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Meliput Aktivitas Tambang Ilegal di Sekadau, Kalbar

Dinastinews.com — Sekadau | KALBAR, (28/06/2025).Dua jurnalis dari media daring Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Jumat (27/6/2025).1

Kedua jurnalis berinisial R dan S tersebut saat itu tengah meliput aktivitas tambang emas yang diduga tidak berizin. Menurut keterangan yang diterima redaksi, mereka sempat diamankan oleh sekelompok warga dan kendaraan operasional mereka ikut ditahan. Yang lebih mengkhawatirkan, mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan.

Surat tersebut berisi empat poin, antara lain:

1. Larangan pemberitaan negatif mengenai Kecamatan Belitang Hilir.

2. Pelarangan terhadap wartawan untuk memasuki wilayah kecamatan tersebut.

3. Tuduhan tidak berdasar terkait dugaan pemerasan oleh wartawan.

4. Ancaman tanggung jawab hukum terhadap media bila memuat berita negatif terkait wilayah tersebut.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalimantan Barat mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Sekretaris Jenderal FPII, Mukhlis, menyatakan bahwa kedua jurnalis tersebut merupakan anggota FPII dan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika diminta oleh para korban.

“Kami menyayangkan tindakan persekusi yang dialami oleh rekan-rekan kami. Bila mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, kami siap memberikan dukungan penuh, termasuk dalam hal pendampingan hukum,” ujar Mukhlis.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Pers memiliki fungsi vital sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial yang tidak boleh dihambat.

Editor : Melangga Arista // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *