Dinastinews.com – Melawi (KALBAR), 14/06/2025. Direktorat Krimsus Polda Kalbar akhirnya menjelaskan terkait perkembangan kasus penangkapan satu unit kendaraan Truk dan ribuan keping kayu olahan di Melawi karena tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Subdit 4 Ditipidter Krimsus Polda Kalbar. Ditemui di ruang kerjanya, penyidik Subdit 4 Krimsus Polda Kalbar melalui AKP Rahmat menjelaskan, “proses kasus tersebut tetap berlanjut. Pemilik Kayu (SM) telah dimintai keterangannya dan saat ini masih berstatus saksi,” Jelasnya.
“Penyidik masih menunggu keterangan dari satu orang saksi lagi. Setelah semua bukti keterangan lengkap, barulah penetapan tersangka. Prosesnya sudah LP dan tahap sidik. Keterangan sudah kita ambil, sudah kita lakukan penyitaan, dan sudah dilakukan pengukuran dan sudah dihitung oleh Dinas Kehutanan, tinggal menunggu satu saksi lagi. Bila semua bukti keterangan sudah siap, tinggal kami tetapkan tersangkanya,” terang AKP Rahmat pada Kamis, 12 Juni 2025.
AKP Rahmad juga menjelaskan pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi kunci namun belum hadir, sehingga penyidik Polda Kalbar harus menerbitkan daftar pencarian saksi (DPS).
Beliau menambahkan, “Sudah kami lakukan pemanggilan terhadap saksi kunci, namun apabila saksi kunci tersebut tidak bisa hadir, terpaksa kami harus menerbitkan surat daftar pencarian saksi,” ujarnya.
Kronologis peristiwa pada tanggal 3 Mei lalu, aparat Kepolisian dari Polda Kalbar mengamankan satu unit kendaraan truk dengan nomor polisi KB 8948 JA, bermuatan kayu olahan jenis keladan yang sedang melintas di Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang tanpa mengantongi dokumen resmi.
Saat ini Barang Bukti (BB) tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Subdit Tipidter Polda Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut milik seorang pengusaha kayu di Nanga Pinoh Insial (SM).
Meski penyidik telah memeriksa Sumanto, dua saksi kunci lainnya, yakni Sopir truk (SI) alias (MM) dan pemilik Sawmill berinisial (HS) alias (BD), hingga kini belum bisa hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Hasil penelusuran mengungkap, bahwa kayu-kayu tersebut sebelumnya disimpan di Sawmill milik (HS) alias (BD) di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, namun HS belum berhasil ditemukan.
Sementara itu (SI) yang disebut sebagai saksi kunci dinyatakan menghilang tanpa kabar. Anehnya berdasarkan laporan warga, (SM) masih terlihat bebas berkeliaran di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Juang Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh belum lama ini.
Lanjut AKP Rahmat, “Setelah semua berkas keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan secara verbal selesai, segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Media dan masyarakat masih terus mengikuti perkembangan terkait kasus dugaan kayu olahan Ilegal yang dititipkan di Kantor Mapolsek Tebelian (Sintang).
Editor : Dinastinews.com // TimRed [*]