DNC. Kerinci-Jambi. Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kerinci. Ungkap kasus dilaksanakan Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wib. (25/5/25).
Disampaikan bahwa personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggunaan dan kepemilikan narkotika, Pria Inisial SM (41) tahun ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu, Setelah dilakukan penyelidikan dan mengerucut pada seorang pria inisial SM.
Setelah pengembangan dan di pastikan personel bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya dan menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram, alat hisap sabu atau bong, pirek kaca, klip plastik bening, handphone, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu di wilayah Kelurahan Sungai Penuh selama kurang lebih 3 bulan. Barang haram tersebut dibagi menjadi paket kecil untuk kemudian dijual dengan sistem tempel di sejumlah titik serta ada yang dijual secara langsung kepada pembeli.
Saat ini pemilik dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan Ujar Personil Humas Polres Kerinci guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah ini.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. Tutup nya
Hbl














