DNC. Bungo-Jambi. Kapolsek Muara Bungo Polres Bungo Akp. Adha Fristanto. SH.MH. di wakili Kanit Binmas Polsek Muara Bungo Aiptu. Erwin Syahputra Ritonga bersama masyarakat Dusun Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Bungo.
Kegiatan berupa Himbauan Larangan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Selasa 06 Mei 2025 Pukul 10.00 Wib. bertempat di Kampung 4 RT 15 Desa. Sungai Buluh.
Rangkaian kegiatan diantaranya dimulai Pukul 10.00 Wib Anggota Polsek Muara Bungo menuju Lokasi Peti dengan melaksanakan Himbauan ” Untuk Stop melakukan Aktivitas peti dikarenakan melanggar UU no 3 THN 2020 atas perubahan UU no 4 thn 2009 yang dapat Ancam 10 Tahun Atau Denda 10 Milyar “.
Sebagaimana kita sadari Aktivitas Peti dapat merusak lingkungan dan pencemaran aliran sungai maka dari itu untuk para pelaku menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Pada awak media ini Pria Berpangkat Ajun Komisaris Polisi katakan “Hasil dari kegiatan Himbauan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Berjalan Aman Kondusif dan sesuai dengan Perintah Lisan Kapolres Bungo tentang aktivitas PETI.
Banyak kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas peti di tengah masyarakat, Mak itu kata Kapolsek mari bersama menjaga daerah sekitar kita dari aktivitas ekploitasi ilegal. Tutup adha
Hbl














