Dinastinews.com Bekasi — Pekerjaan proyek pembangunan aspal di kampung polu bunder Jalan Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya,Kabupaten Bekasi, di soroti Kepala Divisi Investigasi KPK Tipikor DPW Jawa Barat diduga jadi ajang korupsi oleh pemborong atau kontraktor, Pasalnya pekerjaan proyek tanpa papan nama proyek,Jumat (12/08/2022).
Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jabar Misnan LL,B,mengatakan kepada awak media,pekerjaan proyek pembangunan aspal di kp Pulo Bunder jalan Desa Sukamurni,diduga proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan tersebut
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,”Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya ada dilokasi kegiatan untuk memberitahukan, kalau ada Lsm dan awak media bertanya ini proyek apa dan sumber anggaran darimana..?.
“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah,”ucap Misnan LL,B yang juga menjabat menjadi wakil ketua DPC AWIB Bekasi Raya
Lanjut Misnan LL,B,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan lokasi proyek,nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga Lsm, awak media dan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Saya sebagai Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jabar,menegaskan Kepada intansi terkait agar menindak tegas proyek pengaspalan di kp Pulo Bunder,yang di duga proyek siluman tanpa plang proyek tersebut.Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek,”tegas Misnan LL,B
“Menurut saya ini juga sudah jelas pasal penggelapan karena papan informasi kegiatan di sembunyikan atau di tutupi diduga oleh kontraktor atau pemborong.Dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi
Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Steven/red
Sumber : AWIB BEKASI RAYA