RajaBackLink.com

Penambang Liar Babat Lahan Warga Kuala Sempang Bintan, Pemilik Ancam Tuntut Habis

Penambang Liar Babat Lahan Warga Kuala Sempang Bintan, Pemilik Ancam Tuntut Habis

Tanpa Ampun! Kuasa Pemilik Siap Polisikan Penjarah Lahan di Kuala Sempang

dinastinews.com|Bintan Aksi dugaan penjarahan lahan warga kembali terjadi. Kali ini, sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektar di Desa Kuala Sempang, Kabupaten Bintan, diduga kuat dilubangi dan pasirnya diangkut secara ilegal untuk kepentingan pribadi.

Fakta ini terungkap setelah M. Ridwan JB. Corebima dan Iskandar, selaku penerima kuasa penuh dari pemilik lahan bernama Herman, melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Mereka menemukan bukti nyata berupa lubang-lubang besar di atas lahan tersebut yang menunjukkan aktivitas penggalian pasir secara masif.

“Kami tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk mengambil pasir dari lahan ini,” tegas M. Ridwan JB. Corebima  kepada media, Minggu (28/4).

Ridwan menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal. “Kami sudah mengantongi data. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian atau pertanggungjawaban, kami akan melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Penjarahan lahan tanpa izin ini menjadi sorotan mengingat dampaknya tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai langkah lanjutan atas kasus dugaan penambangan ilegal ini.

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 362 KUHP tentang pencurian

> Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.

2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009)

Pasal 158

> Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

3. KUHP – Pasal 406 tentang perusakan barang

Jika dalam proses pengambilan pasir terjadi perusakan lahan atau fasilitas di atas lahan tersebut.

Ancaman pidana: 2 tahun 8 bulan atau denda.

4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98

> Barang siapa dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga mengakibatkan kerusakan serius, dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Kesimpulan singkat:

Kalau ada pihak mengambil pasir di tanah orang lain tanpa izin, itu bisa kena pencurian (Pasal 362 KUHP) + pertambangan ilegal (Pasal 158 Minerba).

Kalau ada perusakan lahan, tambah lagi Pasal 406 KUHP dan UU Lingkungan Hidup.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *