RajaBackLink.com

Dugaan Penyimpangan DD Oleh Mantan Geuchik, LSM Peureugam Minta Penegak Hukum Ambil Sikap

Dugaan Penyimpangan DD Oleh Mantan Geuchik, LSM Peureugam Minta Penegak Hukum Ambil Sikap

Dinastinews.com Aceh — Terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang dilakukan mantan Geuchik Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

Hal tersebut sudah semestinya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti serta mengusut kasus tersebut guna menjaga marwah dan fungsi hukum dimata masyarakat.

Selama ini, dalam pandangan publik, penegakannya Hukum tindak pidana korupsi terkesan belum sepenuhnya berjalan dilakukan oleh hamba hukum terhadap pelaku dugaan Korupsi yang terjadi diwilayah hukum Pemko Langsa.

Karena itu, untuk menjaga marwah agar tidak terkesan lemah dalam penerapan hukum, maka perlu kiranya dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang dilakukan mantan Geuchik Gampong (Desa) Birem Puntong diusut dan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ini penting dilakukan sebagai efek jera kepada para pelaku dan akan menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar aturan khususnya pada pengelolaan Dana Desa disetiap gampong dalam wilayah Pemko Langsa.
Demikian ungkap Seketaris LSM Peureugam Baihaqi dalam konfirmasinya kepada media ini, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut Seketaris LSM Peureugam yang juga penggiat media kota Langsa ini mengatakan
“Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) hingga mencapai seratus jutaan rupiah lebih yang dilakukan mantan geuchik Gampong Birem Puntong inisial Sy.

“Hal itu tidak bisa dianggap sepele, karena jika dibiarkan, maka bisa dipastikan saja nantinya memicu Gampong-Gampong lain akan melakukan hal yang sama, sementara apa yang terjadi juga sudah diakui olehnya (Mantan Geuchik-red) dan juga sejumlah sumber.

“Disisi lain dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan matan geuchik Birem Puntong, cara pembayarannya juga sangat mudah yaitu dengan cara menyicil.

Karena itu, terkait kasus ini perlu dikhawatirkan, dimana nantinya hal yang sama bisa saja terjadi dan terulang kembali di Gampong-Gampong lainnya yang bisa mencederai aturan yang ada yaitu :
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Demikian tutur LSM Peureugam.

Korwil Aceh ™GALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *