RajaBackLink.com

PKL di Batam Diminta Stop Jual Rokok Ilegal Merek HD, Bongkar Mafia, Bukan Hanya Sita Barang!

PKL di Batam Diminta Stop Jual Rokok Ilegal Merek HD, Bongkar Mafia, Bukan Hanya Sita Barang!

Dinastinews.com|Batam Lembaga pengawas di batam Kepulauan Riau mengingatkan pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, khususnya merek HD. Menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu adalah pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada ancaman pidana berat. Sabtu, (26/04/2025).

Peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pedagang yang kedapatan melanggar dapat dikenai hukuman pidana.

Sejumlah pengamat menilai, selama ini penindakan hukum terhadap rokok ilegal belum menyentuh akar masalah. Yang sering diberitakan hanya sebatas penyitaan ribuan bungkus rokok, namun para pemain besar—distributor utama dan aktor intelektual di balik peredaran—hampir tidak pernah disentuh.

Beberapa faktor yang disoroti:

1. Penindakan hanya berhenti pada pedagang kecil dan pengangkut.

2. Investigasi belum maksimal untuk mengungkap jaringan besar.

3. Dugaan keterlibatan oknum di balik peredaran rokok ilegal.

4. Kurangnya transparansi dalam penanganan kasus.

Penegakan hukum dinilai harus lebih tegas dan tuntas, tidak cukup hanya menyita barang bukti. Publik, media, dan lembaga pengawas diharapkan aktif mendorong aparat untuk membongkar jaringan mafia rokok ilegal hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Tanjungpinang melaporkan bahwa dalam operasi gabungan selama sepekan terakhir di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari sejumlah warung dan toko.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang, Andi Firmansyah, menyebutkan lebih dari 500 bungkus rokok ilegal berbagai merek diamankan. “Ini jelas merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Selain penyitaan, Bea Cukai juga memberikan peringatan keras kepada para pedagang. “Kami masih melakukan pembinaan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, kampanye edukatif di pasar tradisional dan pusat grosir terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya rokok ilegal dan ancaman hukum bagi pelaku.

Namun, masyarakat mempertanyakan komitmen aparat di Batam dan Kepri. Selama bertahun-tahun, penindakan terhadap rokok ilegal hanya sebatas penyitaan barang, sementara mafia besar yang mengendalikan peredaran jarang tersentuh hukum.

Pemerintah berharap, melalui razia yang lebih intensif dan edukasi yang masif, peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau bisa ditekan secara signifikan. Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada pihak berwenang demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan fiskal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *