RajaBackLink.com

PT. SABANA GLOBAL TOOLSINDO Terletak Di Cikarang Di Duga Kuat Membuang Limbah B3 Tidak Sesuai Tempat Pembuangan

PT. SABANA GLOBAL TOOLSINDO Terletak Di Cikarang Di Duga Kuat Membuang Limbah B3 Tidak Sesuai Tempat Pembuangan

Dinastinews.com Kab.Bekasi —Perusahaan PT. SABANA GLOBAL TOOLSINDO terletak Di Cikarang kab.Bekasi selaku pembuatan tool atau bisa dikatakan alat untuk kebutuhan perusahaan atau pabrik terkemuka di wilayah Kab.Bekasi,(16/04/25).

Dimana perusahaan tersebut ditemukan telah membuang limbah oli bekasi dan ke saluran selokan perusahaan. kami selaku team yang tergabung dari berbagai Media sambangi ke perusahaan tersebut dan telah bertemu dengan salah satu leader perusahaan yang bernama pak (AW) untuk meminta berdiskusi terkait hal ini,dan dimintainya buat janji dan pesan,sedangkan beberapa hari sebelumnya team awak Media sudah mengirim Pesan Via-Email tidak direspon,dan beberapa hari kemudian mengirim pesan WhatsApp pun tidak di respon oleh leader ( Aw) tersebut.

Apakah perusahaan tersebut sudah kebal hukum atau pun sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Kami selaku awak Media akan terus menggali apakah kesalahan dan perbuatan perusahaan Sabana ini selaku dilakukan.

Dan kami akan upayakan tembuskan perihal temuan kami ke Dinas DLH atau pun Dinas pemerintah kabupaten bekasi.

Ada beberapa alasan dan dampak dari limbah dan undang-undang Tersebut :
Oli bekas tidak bisa dibuang sembarangan karena dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jika menilik kandungannya, oli terdiri dari campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit.

Kandungan tersebut bisa mengancam keselamatan lingkungan dan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Jika tidak sengaja masuk ke dalam tubuh, zat tersebut bisa menyebabkan kerusakan ginjal, syaraf, hingga memicu kanker.

Bahaya buang oli bekas sembarangan Tentunya ada alasan mengapa limbah oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan. Beberapa efek negatif bisa timbul di sekitar kita sebagai akibat dari pembuangan limbah oli bekas. Dalam hal ini, yang paling terkena dampak buruknya adalah lingkungan tempat tinggal kita. Inilah beberapa bahaya membuang limbah oli bekas sembarangan.

Pencemaran tanah
Masih banyak orang yang tidak paham bahwa kandungan yang ada di dalam oli bekas bisa merusak tanah. Tak jarang, mereka malah membuang oli sisa pakai ke tanah. Padahal, membuang limbah oli bekas ke tanah adalah pencemaran yang bisa mematikan tumbuhan. Selain itu, bahan-bahan kimia yang terkandung pada oli bekas juga dapat merusak kesuburan tanah, sehingga tanah tersebut tidak bisa lagi ditanami tumbuhan.

Undang-undang yang mengatur limbah, termasuk limbah oli bekas, adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pengelolaan limbah B3.

Undang-undang terkait limbah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Peraturan menteri terkait limbah
Permen LHK No. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Permen LHK No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Permen LHK No. 12 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut
Ketentuan terkait limbah oli bekas

Oli bekas termasuk limbah B3
Kode limbah minyak pelumas bekas adalah B105d
Limbah B3 tidak boleh disimpan melebihi batas waktu yang ditentukan

Penting untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait pengelolaan limbah oli bekas
Pastikan menggunakan wadah yang sesuai dengan peraturan

Membuang limbah oli bekas tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi

Pasal 104 Undang-Undang PPLH mengatur bahwa membuang limbah tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label “kesengajaan”, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp.15 miliar.

Sampai berita ini di naek kan dari pihak perusahaan / yang mengaku leader ( AW) di perusahaan tersebut tidak menjawab WhatsApp dari kami Media. Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *