Dinastinews.com, OKI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKI tahun anggaran 2024, pada Jumat (21/3/2025) siang.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD OKI tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko. Dalam kesempatan itu, Farid Hadi Sasongko menyampaikan bahwa pembahasan rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembahasan rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Farid Hadi Sasongko menjelaskan, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam forum rapat paripurna yang diadakan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ruang lingkup LKPJ ini mencakup seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“LKPJ ini memuat pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan, identifikasi permasalahan yang dihadapi, serta upaya-upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan. Selain itu, laporan ini juga mencakup kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” tandasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD OKI memberikan waktu kepada Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, untuk menyampaikan nota pengantar rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 kepada para anggota dewan.
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk menghadiri rapat paripurna DPRD OKI dengan agenda penyampaian nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kemitraan yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” kata Muchendi Mahzareki.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten OKI, termasuk tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini sejalan dengan kebijakan serta program yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten OKI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024,” ujarnya.
Selain itu, Bupati menambahkan bahwa kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kondisi plafon anggaran tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 5 Tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten OKI tahun anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan.
“Tujuan dari penyampaian LKPJ ini adalah untuk memberikan keterangan kepada DPRD mengenai pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan selama tahun 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,” tegasnya.
Materi LKPJ yang disampaikan, jelas Bupati, mencakup visi-misi pembangunan, kebijakan umum, kondisi fasilitas daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan tahun 2024.
“Berdasarkan hal tersebut, kami juga menyampaikan penjelasan terkait pendapatan daerah, realisasi anggaran, serta pendapatan dan belanja daerah tahun 2024,” pungkasnya, seraya memaparkan secara rinci isi nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024.
[ Rika ]