Dinastinews. Com
Muara Tebo 11/03/2025
Narkoba adalah musuh besar bangsa Indonesia, karena Narkoba merusak generasi Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas tindak pidana narkoba secara maksimal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan pada 31 Januari 2025 lalu.
Menindaklanjuti perintah dari Kapolri, Polres Tebo gencar memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, puluhan bandar narkoba yang berada di wilayah hukum polres Tebo sudah di tangkap.
Namun kinerja Polres Tebo dalam pemberantasan narkoba berbanding terbalik dengan kejaksaan negeri Tebo, pantauan media ini dalam persidangan perkara narkoba sangat miris, karena jaksa penuntut umum (JPU) terlihat tebang pilih dalam penuntut terhadap terdakwa bandar narkoba.
Pantauan media ini, JPU terhadap terdakwa bandar narkoba yang kecil di tuntut berat, namun terhadap bandar narkoba besar tuntutan sangat ringan.
Salah satunya terjadi terhadap terdakwa atas nama Ningsih Dahlia pemilik Rumah Makan Ojo lali yang berada di Kecamatan Tengah Ilir. JPU hanya menuntut terdakwa 1 tahun, padahal terdakwa merupakan residivis kasus narkoba yang pada tahun 2018 pernah di adili.
Dan bukan rahasia umum selama ini Rumah Makan Ojo lali dijadikan basecamp narkoba, bahkan menyediakan tempat karaoke dan wanita penghibur.
Hal ini pun di pertanyakan oleh sekretaris DPC GANN Tebo Doni yunata “sangat menyayangkan prihal putusan JPU cuman 1 tahun Pelaku penyalahgunaan narkoba harus di hukum Berat biar ada efek jera
apa lagi Bandar narkoba tersebut resedivis tahun 2018 kalau penegakan hukum lemah maka hancur generasi kito” jadi dak kesudahan gencar dalam pemberantasan narkoba jika penegakan hukum nya seperti ini”ujar Doni (Qomarudin)