RajaBackLink.com

Aktifitas PETI Di Wilayah Muran Desa Kemantan, Kec. Sepauk, Semakin Meraja Lela Dan Tak Tersentuh Hukum Dari Pihak APH

Aktifitas PETI Di Wilayah Muran Desa Kemantan, Kec. Sepauk, Semakin Meraja Lela Dan Tak Tersentuh Hukum Dari Pihak APH

Dinastinews.com – Sintang (KALBAR)’ 07/03/2025 Bebasnya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah bukit Muran yang berada di Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat yang terus berlangsung, hingga kini tidak ada tindakan Hukum Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Kalimantan Barat.

Masyarakat meminta Pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, agar menindak tegas aktifitas penambangan emas ilegal yang semakin meresahkan masyarakat setempat dan berdampak sangat merusak lingkungan di wilayah tersebut, apalagi bukit tersebut termasuk kawasan Hutan Lindung.

Menurut informasi yang di dapat dari salah seorang mantan pekerja berinisial (MN), kepada Tim awak media saat melakukan investigasi di lapangan, membenarkan tentang adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah muran yang sudah berjalan cukup lama, pada 5 Maret 2025.

Dia menjelaskan, “Pekerjaan penambangan emas itu memang sudah lama bang, dan usaha pekerjaan penambangan emas ini di kelola oleh pengusaha perorangan yang berasal dari Kabupaten Sekadau, dan sekarang saya sudah tidak bekerja lagi di situ. Tambang itu memang masih terus aktif dan berjalan sampai sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, “Bos besarnya itu dari daerah Sekadau namanya (Jumiran) dan asistennya bernama (Manshori) di bantu dengan beberapa orang anak buah pekerja.”
“Mereka bekerja juga menggunakan beberapa mesin Gelondongan untuk menghancurkan batu hingga menjadi halus, agar mempermudah proses dulang emasnya bang”, tutupnya.

Tidak bisa dipungkiri Kegiatan Pertambangan Emas Ilegal yang di lakukan di wilayah bukit Muran tersebut, sudah membuat kekhawatiran dan keresahan di masyarakat, dimana dampaknya sangat fatal terhadap lingkungan, khususnya lokasi tersebut, berada di kawasan Hutan Lindung sekitarnya dan itu sangat jelas melanggar Hukum.

Masyarakat sangat mendukung sepenuhnya atas penertiban dan penegakan Hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah mereka dari APH, agar kesejahteraan masyarakat sekitar bisa menjadi lebih baik dan lingkungan alamnya juga bisa lestari dan terjaga kembali.

TIMRED (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *