JAKARTA,DINASTI NEWS – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor : 280/BP2 TIPIKOR-LAI/L/V-2024, tanggal 31 Mei 2024, dengan terduga pelanggar Aiptu Irmansyah, penyidik pembantu Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum, akhirnya di gelar di ruang sidang Bidpropam PMJ, Kamis, (20/2/05) kemarin, dihadiri sebanyak 4 orang saksi.
Aiptu Irmansyah diduga meminta uang Rp. 50 juta kepada Yulistina melalui Kuasa Hukumnya Melany saat membuka laporan polisi (LP) dengan rincian Rp 25 juta untuk menarik perkara dari SPKT ke unitnya dan operasional, lalu Rp 25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium terkait keotentikan tanda tangan Yulistina yang diduga palsukan oleh mantan Suaminya untuk izin tinggal di Indonesia.
Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom mengatakan, Aiptu Irmansyah dilaporkan karena menerima uang Rp 50 juta, dengan perincian Rp 25 juta uang cash dan Rp 25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya terkait ke otentikan tanda tangan Yulistina, yang di transfer melalui melalui petugas PHL di ruang kerjanya. Bukannya ada tersangka, perkara tersebut diberhentikan dan diketahui pihak Yulistina melalui lawyer Suaminya saat sidang terkait hak asuh anak di Pengadilan Agama.
“Dari Rp. 50 juta yang diberikan korban atau pelapor melalui kuasa hukumnya, Aiptu Irmansyah hanya mengakui menerima Rp 25 juta yang di transfer melalui melalui petugas PHL. Biaya menarik perkara ke unitnya dan operasional Rp 25 juta lagi yang diberikan tunai dibantahnya, mesti kami memiliki foto dan video saat Aiptu Irmansyah mendampingi membuat LP di SPKT dan saat memintai keterangan di apartemen korban,” jelas Agus Gultom.
Ulah Aiptu Irmansyah, lanjut Agus Gultom, menambah daftar banyaknya oknum Penyidik yang melanggar aturan dan melawan hukum. Sudah meminta imbalan lalu seenaknya memberhentian perkara atau penyelidikan. Tak hanya itu, akibat diberhentikannya perkara tersebut, Yulistina harus kehilangan dan sudah hampir 3 tahun tidak bertemu dan tidak bisa berkomunikasi dengan anak satu-satunya yang dibawa oleh mantan suaminya Gereth.
“Putusan yang saya dengar dibacakan Majelis, Aiptu Irmansyah di demosi 1 tahun, Patsus 1 Minggu, Permintaan Maaf kepada pimpinan Polri dan khususnya kepada pihak pelapor atau pendumas. Terkait uang yang sudah diterima oleh Aiptu Irmansyah, saya tidak mendengar disebutkan apakah itu dikembalikan atau tidak. Yang jelas Kapolda harus memperhatikan ulah anak buahnya ini, agar ada efek jera,” kata Agus Gultom.
Sementar itu Kuasa Hukum Yulistina, Melany, yang juga hadir sebagai saksi menjelaskan, apa yang dilakukan Aiptu Irmansyah sudah sangat memalukan. Bukan saja menghianati dirinya dan klien, akibat diberhentikannya perkara pidana tersebut sangat berpengaruh pada hak asuh anak yang kini masuk pada tahap kasasi, padahal klien nya sudah meminjam-minjam uang untuk dapat memenuhi permintaan Aiptu Irmansyah.
“Saat kami konsultasi dengan Aiptu Irmansyah, dia meyakini dugaan pemalsuan tandatangan terkait izin tinggal Gereth masuk ranah pidana, bahkan meyakinkan bisa menetapkan Gereth sebagai tersangka dengan meminta imbalan Rp 100 juta lagi, selain biaya menarik perkara ke unitnya dan operasional dan untuk biaya lab crime sebanyak Rp 50 juta, yang sudah diterimanya. Nyatanya perkara berhenti dengan alasan yang memalsukan tandatangan kliennya adalah staf biro jasa PT. Indoseba, Siti Basiroh,” jelas Melany.
Yulistina diketahui merupakan pramugari perusahaan penerbangan asing, karena berkerja dan tidak bisa hadir sidang, dia memberikan video kepada pihak penuntut yang mengatakan bahwa apa yang dikatakan saudara IR tidak pernah terlaksana. Bahkan tidak pernah dilakukan pengecekan untuk ke aslian tanda tangan saya di dokumen permohonan KITAS Saudara Gereth. Atas perbuatan saudara IR, sampai saat ini justru saya tidak bisa bertemu dengan anak saya sekitar 3 tahun.
“Saya sebagai warga Indonesia justru saya di zolimi oleh oknum polri, yang harusnya menjaga dan melindungi saya dari perbuatan warga negara lain. Saya mohon sebagai seorang ibu, sebagai warga negara Indonesia, diberikan keadilan di negeri saya sendiri. Terima kasih atas hatiannya,” ujar Yulistina yang dikutip dari rekaman vidionya.
Besar harapan, Kapolda Metro dapat segera menindak lanjuti pelaksanaan keputusan dari sidang KKEP tersebut, agar oknum yang telah mencoreng institusi polri tidak lagi menjabat di tempat dia melakukan pelanggaran, serta dapat segera di tindak lanjuti laporan polisi Yulistina melalui gelar perkara khusus.
Pada sidang KKEP yang hampir berjalan selama tiga tersebut di Pimpin oleh Ketua Majelis yang juga KA SPKT Polda Meto Jaya, AKBP Gunawan dan Anggota Majelis Kasudbidwabprof Bidpropam PMJ, Kompol Agus Khaeron dan Kompol Heru Julianto.