DinastiNews.Com. Merangin – Jambi. Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan,Perwakilan Pemuda dan Ormas Sarolangun nyatakan sikap menolak keras Asas Dominus Litis kepada Kejaksaan dalam mengambil kebijakan penangan Hukum dan dinilai berpotensi disalahgunakan dan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian serta kehakiman. (8/2/25).
Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum akan terpandang dengan penegakan Berkas perkara langsung dalam penanganan satu pintu.
Bila di cermati hal ini bisa tumpang tindih atau bahkan melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman.
Versi dari penangan suatu perkara tidak lagi dapat di katanya Porsi di karenakan penilaian ” Versi ” di lakukan satu institusi dan tidak membutuhkan instritusi lain ” Porsi dimana satu kesatuan terangkum dalam satu penangan perkara “.
Jaksa tidak hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, tetapi juga dapat mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Beratnya lagi jaksa dapat dinilai memonopoli wewenang suatu perkara naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan ataupun dihentikan.
Akan timbul polemik dimana Jika diterapkan tanpa pengawasan ketat, kewenangan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karena mengabaikan prinsip checks and balances dalam sistem hukum kita.
Gol nya revisi UU Kejaksaan nanti akan berpotensi menciptakan monopoli kewenangan dan melemahkan sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan secara kolektif oleh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Hbl