DinastiNews.Com. Ketua Fron Dusun Bangko,Organisasi Masyarakat yang bergiat untuk kepemudaan dan kegiatan sosial, pada awak media ini mengatakan Perobahan dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat di sebut satu pintu. (8/2/25).
Baru terdengar dewasa ini Asas Dominus Litis dalam RKUHAP secara analisa kasat mata aturan ini dapat memicu timbulnya ” Tukang tangkap langsung mengadili tanpa ada koordinasi pada instansi lain sesuai mekanisme Rangkaian penetapan seseorang menjadi Sebab Akibat dari suatu tindakan Pelanggaran seseorang.
Betul adanya hal ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, dan menjadikan hukum sebagai alat kepentingan segelintir orang. Percepatan suatu perkara “Dominus litis ini dapat mengakibatkan bukan tabrakan hukum,dimasa satu institusi mencaber semua lini rangkaian pelaksanaan Hukum.
Bila satu lembaga menjadi lembaga superpower yang bisa menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang bebas, tanpa ada pengawasan! Ini langkah mundur yang mengarah ke otoritarianisme hukum!” .
Praktek Monopoli penegakan hukum akan rentan terjadi di sebabkan Jalur Vertical tanpa ada penyampaian Konsekwensi persamaan hukum pada instansi terkait dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebagaimana di ketahui selama ini rangkaian hukum di mulai dari ” Laporan seseorang atas adanya tindakan Pelanggaran hukum baik itu terhadap Negara atau pun orang lain, dimana posisi ini di statuskan dengan laporan kepolisian dan ditentukan secara Pasal perpasal dimana pelanggaran tepat terjadi melalui mekanisme Investigasi,Penyelidikan,penyidikan dan menentukan saksi dan bantang bukti.
Sehingga rangkai selanjutnya Pelimpahan Perkara dri Kepolisian ke Kejaksaan untuk di tidak lanjuti penyelidikan untuk melakukan keakuratan dari saksi dan barang bukti.
Kata Darus Tamin,apabila asas dominus litis tetap dilaksanakan akan terjadi pemotongan dari proses rangkaian pemeriksaan dan menetapkan tersangka dan sangat rentan adanya intimidasi dan penyalahgunaan wewenang dan timbul praktek jahat terhadap penegakan hukum.
Lalu bagaimana dengan Penegakan Hukum secara umum terjadi contoh Keramaian dan kegiatan masyarkat,apakah deri kejaksaan juga akan mengambil peran.
Kita membutuhkan supremasi hukum yang adil, bukan supremasi Jaksa! Jangan sampai ini menjadi alat pemukul bagi mereka yang kritis terhadap kekuasaan!” bukan innovasi Hukum terbaru dengan mengandung nada pelaksanan Secra otoriters.
Hukum jangan menjadi Bumerang pada masyarakat dimana kekuatan hukum akan luntur bila ketidak sesuaian penerapan di lapangan tanpa ada sinergitas masyarkat sebagai pengawas keluaran hukum tetap dalam kehidupan sehari hari.
Jangan kembali membuat hukum seperti zaman kolonial dimana ” pengaman masyarakat secara langsung dapat mengeksekusi pelanggar langsung tanpa ada konfirmasi instansi lain “.
Hbl