*Ormas Grib Jaya Menyoroti Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tertanggal 25/01/2025, Soal Apa Yah? Mari Kita Simak*
Kabupaten Bogor – Ormas Gerakan Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor melalui Sekretaris 2 Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor Ridwan.S.Sujatmo.SH, mempertanyakan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait masih banyaknya ijasah siswa – siswi yang di tahan oleh pihak sekolah yang berstatus sekolah negeri. Rabu (29/01/2025).
Bertempat di Sekretariat Ormas Grib Jaya Jalan Kerinci Raya Block HA-AB
Komplek Sari Gaperi
Bojong Gede Kabupaten Bogor, dalam acara Pembekalan teknis kepada anggota terkait pendampingan untuk masyarakat yang ijazah anaknya yang masih tertahan di sekolah, melalui Sekretaris DPC Kabupaten Bogor Ridwan.S.Sujatmo.SH, menerangkan prihal tersebut.
Menurut Ridawan hal ini barawal dari surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tertanggal 25/01/2025, dengan nomer surat edaran 3597/PK.03.04.04/SEKRE/SEGERA. Prihal Percepatan Penyerahan Ijasah Jenjang SMA/SMK/SLB tahun 2023-2024 atau sebelumnya.
“Ya berawal dari penasaran saya pribadi terkait beredarnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat tertangal 25/01/2025 laluz, Prihal Percepatan Penyerahan Ijasah Jenjang SMA/SMK/SLB tahun 2023-2024 atau sebelumnya, membuat saya menjadi penasaran hingga saya memutuskan turun langsung kelapangan untuk membuktikannya”. Ujar Ridwan.
Setelah di telusuri langsung terjun langsung kelapangan untuk memastikan kebenarannya, Ridwan mendapati beberapa sekolah negeri yang ada di Kabupaten Bogor masih banyak yang melakukan penahanan ijasah milik alumni di beberapa sekolah negeri tersebut.
“Setelah di telusuri langsung kelapangan untuk memastikan kebenarannya saya banyak sekali mendapati sekolah yang berstatus negeri (Milik Pemerintah), masih banyak yang melakukan penahanan ijasah milik siswa – siswinya yang sudah lulus sekolah (Alumni)”. Ridwan Kembali menambahkan.
Menurutnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Hak ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1).
Karna Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam kemajuan bangsa. Pendidikan yang layak dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memajukan kehidupan bangsa.
“Terkait Penahanan ijazah juga bertentangan dengan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan juga aturan dari Kemendikbudristek tentang penahanan ijazah adalah tidak diperbolehkannya menahan ijazah dengan alasan apapun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022”. Ridwan Kembali menjelaskan terkait larangan menahan ijasah.
Wajib Belajar 13 Tahun adalah program pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan anak usia dini (PAUD).
Program ini merupakan salah satu prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Setelah luluspun hak – hak terkait ijasahpun masih tetap di lindungi oleh negara melalui undang – undang terkait larangan penahanan ijasah sesuai dengan pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
“Jadi intinya di sini kurangnya pengawasan dari Kemendikdasmen terkait permasalahan ini, juga diduga Dinas Pendidikan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten – Kota khususnya di Wilayah Jawa Barat minim pengawasan, baik penggunaan anggaran dana Bos dan juga dana yang lainnya untuk kepentingan dunia pendidikan”. Ungkap Ridwan.
“Sehingga munculah permasalahan ini yang berakibat kepada penahanan ijasah seharusnya menjadi hak bagi para siswa-siswi yang menimba ilmu di sekolahnya yang diduga untuk menutupi anggaran yang bukan peruntukanya”. Ridwan Kembali menegaskan.
Ormas Grib Jaya Kabupaten Bogor akan menyikapi hal tersebut dan terus mengawasi terkait permasalahan ini hingga tuntas, dan meminta pertanggung jawaban Kemendikdasmen dan Dinas Provinsi Jawa Barat terkait permasalahan ini.
“Kami Ormas Grib Jaya Kabupaten Bogor akan menyikapi hal tersebut dan terus mengawasi terkait permasalahan ini hingga tuntas, dan meminta pertanggung jawaban Kemendikdasmen dan Dinas Provinsi Jawa Barat terkait permasalahan ini”. Tutup Ridwan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan DPC Kabupaten Bogor dan acara di buka langsung oleh Ketua DPC Budi Lova beserta, Waka DPC.H Damang Hasbullah Siregar.
*Sendi*