RajaBackLink.com

Tiga Gampong Prakarsai Kegiatan Bersama “Sosialisasi Penggunaan Dan Pengelolaan Tepat Guna Dana Desa”

Tiga Gampong Prakarsai Kegiatan Bersama “Sosialisasi Penggunaan Dan Pengelolaan Tepat Guna Dana Desa”

Dinastinews.com Aceh | Aceh Timur — Sosialisasi yang bertemakan Penggunaan Pengelolaan Tepat Guna Dana Desa Dimasa Transisi Covid¹⁹ Dalam Pemulihan Ekonomi Masyarakat Gampong Serta Vaksin Boster yang dilaksanakan bersama oleh 3 Gampong.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Gampong (Desa) Alue Dua Muka S Kecamatan Idi Rayeuk. Kabupaten Aceh Timur. Senin 25 Juli 2022.

Sosialisasi dipandu langsung oleh Kasi – PMG (Kepala Seksi Pemerintahan Mukim dan Gampong) Kecamatan Idi Rayeuk, Edi Saputra dengan nara sumber Muspika setempat.

Mengawali acara sosialisasi Edi Saputra menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan guna peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) aparat Gampong.
Dimana setiap para aparat Desa harus mengerti tentang pengelolaan Dana Desa agar tidak menyalahi aturan.

Seperti yang pernah terjadi dibeberapa Desa dan diberbagai daerah terkait kesalahan dalam pengololaan Dana Desa banyak Kepala Desa beserta perangkatnya tersandung masalah hukum.

Kemudian ia juga sempat menyentil adanya beberapa kritikan miring dari LSM yang berkoar – koar dimedia online atas kegiatan Desa yang berbasis peningkatan kapasitas sumber daya manusia para Pelaksana Desa dan Perangkat Desa adalah tidak dibenarkan.

Edi dengan tegas membantah kritikan itu dan menjelaskan bahwa tidak ditemukan aturan dalam Permendes yang melarang kegiatan berbasis peningkatan kapasitas SDM serta pengetahuan para perangkat maupun aparatur Desa/Gampong.

Artinya baik kegiatan yang namanya Bimtek, Sosialisasi maupun penyuluhan yang dilaksanakan oleh Desa tidaklah menyalahi aturan.

Sebagai narasumber M. Hasbi. SE. MM yang menjabat sebagai Camat Idi Rayeuk dalam arahannya mengatakan bahwa prioritas – prioritas pengelolaan Dana Desa sesuai aturan dari Permendes no. 7 tahun 2021 didalam Pagu Dana Desa tahun 2022 sudah ditentukan penggunaannya kedalam pos anggaran masing-masing.

Pengelolaan Dana Desa khusus Tahun 2022 sangatlah jelas dan terarah sehingga bagi pengguna anggaran yang dibantu perangkat Desanya dengan mudah dapat meng-implementasikan kegiatannya sesuai arahan yang telah ditentukan tersebut.

Bahkan pembagian persentasenya pun telah ditentukan, diantaranya digunakan untuk penanganan Covid¹⁹ – BLT – Ketahanan Pangan – Kegiatan Fisik serta kegiatan lainnya termasuk Honor Perangkat Desa/Gampong.

Sebagai contoh prioritas Pagu penyaluran BLT bahwa dalam tahun 2022 ini memiliki mekanisme yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) disalurkan kepada KPM berdasarkan hasil musyawarah khusus Desa. Syaratnya KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) harus warga yang tidak mampu atau benar – benar Fakir Miskin dengan jumlah KPM tidak boleh bertambah dan berkurang KPM dan tidak pernah menerima bantuan sosial lainnya.

Hasbi mengingatkan para Geuchik dan perangkat Gampong berhati-hati dalam penyalurannya. Bahwa KPM ketika menerima BLT dari awal sampai selama setahun penuh, terkecuali KPM meninggal dunia atau berpindah ke Desa lain bukan lagi warga Desa tersebut sehingga digantikan dengan KPM lain memenuhi syarat untuk meneruskan KPM BLT yang digantikan.

Sedangkan terkait anggaran penanganan Covid¹⁹ dalam Pagu 8 persen tahun 2022, tidak perlu lagi diprioritas untuk pembelian masker maupun pembangunan Posko Covid¹⁹.

Hasbi juga menjelaskan bahwa para aparat gampong harus mampu membantu Geuchik/ Kades dan selalu singkron bersama lembaga TPK sebagai lembaga pengawas di Desa.

Hasbi yakin Kegiatan – kegiatan Desa ditahun ini para Geuchik sebagai pengguna anggaran akan nyaman dan tidak akan tersandung hukum dikarenakan semua anggaran sudah ditentukan dalam Pos Anggaran masing – masing. Hanya saja Gampong harus transparan dengan mempublikasikan kegiatan – kegiatannya kepada masyarakat.

Pemateri lainnya, Kapolsek Idi Rayeuk AKP. Soeharto. SH menjelaskan terkait Qanun No. 9 Tahun 2008 yang memiliki 18 Item perkara yang bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat didesa. Tidak perlu harus sedikit – sedikit akan diselesaikan keranah hukum. Hal itu bertujuan menumbuhkan keharmonisan didalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.

Penyelesaian perkara dimasyarakat tentu dengan dibantu oleh peran, fungsi dan tanggung jawab Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Dengan tujuan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat didukung lagi dengan program kebijakan Restoratif Justice Polri.

Pada akhir pemaparan Soeharto berharap kepada seluruh masyarakat untuk selalu peduli dengan bahaya peredaran Narkoba didesa masing – masing karena Narkoba sangat berbahaya dan merugikan serta menghancurkan masa depan para generasi muda didesa – desa Propinsi Aceh.

Danramil 05 IDR (Idi Rayeuk) Kapten Inf. Noverlan memaparkan terkait perlunya pengawasan penggunaan Dana Desa secara bersama-sama.

Pengawasan pengelolaan Dana Desa adalah hak siapapun termasuk hak masyarakat namun diatur dengan kewenangan dan mekanisme tertentu seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah PP No. 71.

Namun, tugas dan kewenangan Auditur adalah hanya kewenangan BPK dan Tipikor. Sehingga bila semua pihak memahami tugas dan kewenangannya masing – masing maka semua pihak termasuk pemimpin Desa menjadi nyaman dalam menjalankan tugasnya. Pengalaman menjadi Danramil, persoalan kekisruhan dan kekacauan didesa terkait pengelolaan Dana Desa lebih kearah tidak adanya kesejahteraan lokal masyarakat.

Untuk itu cara menghindari kekisruhan dan konflik didesa seyogianya Kepala Desa harus mengutamakan kesejahteraan didalam wilayahnya sendiri. Karena konflik terjadi diawali dengan tidak adanya keadilan dan tidak adanya kesejahteraan. Akhirnya Danramil menghimbau masyarakat agar memelihara dan menjaga serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan melupakan pengalaman pahit masa lalu.

Acara Sosialisasi yang berjalan sukses tersebut diprakarsai oleh 3 Desa terdekat yaitu Desa Alue Dua Muka S – Desa Alue Dua Muka O dan Desa Ulee Blang. Sedangkan para peserta terdiri dari para Kepala Desa – Perangkat Desa – Aparatur Desa – Lembaga Tuha Peut atau TPK – Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama ketiga Desa.

Korwil Aceh | GALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *